FrameNews.id, Buol – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, Karianto, menyatakan, tidak ada larangan bagi peserta Pemilu untuk berkampanye melalui Media Sosial (Medsos) di luar akun resmi yang didaftarkan peserta Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
” Yang di luar dari media sosial yang didaftarkan itukan tidak menjadi objek hukum sebenarnya, dan tidak ada juga larangan menggunakan itu (selain akun resmi),” kata Karianto yang dihubungi FrameNews.id, Jumat (08/12/2023).
Dirinya menyatakan, larangan penggunaan akun Medsos di luar akun resmi yang didaftarkan ke KPU tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga : Empat Parpol di Buol Tidak Daftarkan Akun Medsos Resmi
“Saya baca di PKPU, tidak ada larangan untuk misalnya; setiap calon atau setiap pelaksana berkampanye diluar media sosial itu.,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto.
Ke halaman selanjutnya….