banner 325x300
BuolPolitikSulawesi Tengah

Bawaslu: Tidak Ada Larangan Kampanye Diluar Akun Medsos Resmi Yang Terdaftar

×

Bawaslu: Tidak Ada Larangan Kampanye Diluar Akun Medsos Resmi Yang Terdaftar

Sebarkan artikel ini
ketua bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto

FrameNews.id, Buol – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, Karianto, menyatakan, tidak ada larangan bagi peserta Pemilu untuk berkampanye melalui Media Sosial (Medsos) di luar akun resmi yang didaftarkan peserta Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

” Yang di luar dari media sosial yang didaftarkan itukan tidak menjadi objek hukum sebenarnya, dan tidak ada juga larangan menggunakan itu (selain akun resmi),” kata Karianto yang dihubungi FrameNews.id, Jumat (08/12/2023).

Advertisement
banner 325x300
Scroll untuk lanjut membaca

Dirinya menyatakan, larangan penggunaan akun Medsos di luar akun resmi yang didaftarkan ke KPU tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Saya baca di PKPU, tidak ada larangan untuk misalnya; setiap calon atau setiap pelaksana berkampanye diluar media sosial itu.,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto.

Ke halaman selanjutnya….

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID