Buol

ASN di Buol Dilarang Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

×

ASN di Buol Dilarang Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo pimpin Rapat koordinasi pengawasan pengendalian LPG Berdubsidi pengawasan di wilayah Kabupaten Buol, Kamis 12/3/2025) di Aula Pobokidan Kantor Bupati Buol. FOTO : FrameNews.id

Framenews.id, Buol – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Buol dilarang membeli gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Penegasan itu disampaikan Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) pengendalian dan pengawasan LPG Bersubsidi, Kamis (12/03/2025) di Aula Pobokidan kantor Bupati Buol.

Pada kesempatan itu Bupati Buol mengumumkan, kebijakan baru Pemkab Buol yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli LPG 3 Kg bersubsidi.

Bupati Buol menegaskan, gas LPG bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak untuk kalangan yang mampu, termasuk ASN.

“LPG 3 Kg adalah hak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan. Kami ingin memastikan gas subsidi ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Triwibowo, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, serta pemilik agen dan pangkalan LPG.

Dalam kebijakan terbaru ini, setiap pangkalan LPG di Buol wajib menjual gas dengan harga resmi Rp 30.000 per tabung, dan setiap pangkalan yang melanggar harga tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

Selain ASN, TNI/Polri, pensiunan, Kepala Desa, aparat desa, serta pemilik rumah makan juga tidak diperbolehkan membeli LPG 3 Kg.

Pemkab Buol juga menginstruksikan agar hanya rumah tangga miskin yang memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pemerintah desa atau kelurahan yang bisa membeli LPG 3 Kg.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan aturan ini, Pemkab Buol berharap dapat mencegah adanya penyalahgunaan LPG 3 Kg oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait distribusi LPG bersubsidi ini, guna menjaga distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Buol berjanji akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini, yang akan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Buol.

Kebijakan ini diharapkan bisa menekan penyalahgunaan LPG 3 Kg dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Buol. (RED/RAS)

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID