BuolSulawesi Tengah

Aksi Damai Petani Kawal Sidang Mada Yunus: Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi

×

Aksi Damai Petani Kawal Sidang Mada Yunus: Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Buol, FrameNews id – Para petani kemitraan Sawit di Kabupaten Buol, melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, Mada Yunus yang saat ini tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Buol, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa Mada Yunus.

Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Fatrisia Ain, dalam orasinya menegaskan, pihak petani meminta keadilan atas dugaan Kriminalisasi yang dialamatkan pada Mada Yunus yang didakwa melakukan pendudukan lahan dan penghasutan.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

” Kami meminta keadilan, hentikan segala bentuk kriminalisasi, tuduhan- tuduhan palsu dan memaksa, yang diarahkan kepada petani,” tegas Fatrisia, saat orasi di di depan Kantor PN Buol, Selasa (6/5/2025).

Dirinya berharap, para penegak hukum dapat melihat perkara tersebut secara jernih, dan memposisikan petani sebagai korban yang berjuang menuntut hak- hak mereka dalam kemitraan dengan PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

” Kami hanya berharap bapak- bapak hakim, bukalah mata hatimu, hati nuranimu, bahwa kami adalah korban. Korban atas tanah, kami bukan pelaku tindak pidana, namun kasus-kasus kami dipaksakan karena kami bukan orang yang punya uang” lantang Fatrisia.

” Melihat perkara kriminalisasi yang dilimpahkan kepada petani, sebagai masalah kemitraan, menempatkan di tempat yang benar, ini urusan kemitraan. Ngapain kau pidanakan orang yang menuntut bagi hasil, menuntut tanahnya dicaplok, ngapain dipidanakan, Undang-undang perkebunan lah dipakai. Lima orang petani, hanya gara-gara memanen di kebunnya sendiri dan dijual ke tempat lain, disangkakan, didakwakan, diputuskan bersalah melakukan pendudukan lahan,” lanjutnya.

Menurut Fatrisia, lahan tersebut bukanlah lahan perkebunan inti dari PT HIP, melainkan lahan kemitraan yangvdibangun diatas kerjasama antara petani pemilik lahan dan perusahaan.

“Lahan apa? Bukan perkebunan inti yang masuk HGU tetapi perkebunan kemitraan, perkebunan yang dibangun atas kerja sama para petani pemilik lahan dengan PT Hardaya Inti Plantation,” kata Fatrisia.

Ia menegaskan, pihak petani tidak berniat mengusir perusahaan dari Kabupaten Buol, mereka hanya meminta hak- hak mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak mau mengusir PT HIP, tapi kami minta tanah-tanah kami diberikan keadilan, hak-hak kami diberikan, sudah 16 tahun kami diam, tiap kami berjuang dihadapkan dengan Brimob dilapor ke Polisi,” tegasnya.

Setelah menggelar aksi damai di depan Kantor PN Buol, masa aksi bergerak menuju Mapolres Buol dan Kantor Bupati Kabupaten Buol untuk menyampaikan aspirasi para petani kemitraan.

Sebelumnya diberitakan, dalam rilisnya, Koordinator FPPB, Fatrisia Ain menilai, dakwaan terhadap Mada Yunus tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Mada Yunus yang notabene memperjuangkan keadilan atas hak-haknya sebagai petani kemitraan.

” Mada Yunus adalah satu dari ribuan petani yang memperjuangkan keadilan dalam skema kemitraan perkebunan sawit bersama PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan melakukan pendudukan lahan dan penghasutan, serta dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perkebunan. Namun, dakwaan tersebut dinilai tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan petani yang sah secara hukum dan dijamin oleh konstitusi,” tulis Fatrisia Ain, dalam rilisnya, Minggu (4/5/2025).

Lanjut Fatrisia, Mada Yunus adalah petani yang memperjuangkan kejelasan kemitraan sawit dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Namun ia justru dijerat hukum atas tuduhan pendudukan lahan dan penghasutan.

Fatrisia menyatakan, Konflik ini bermula dari aksi penghentian sementara aktivitas kebun oleh para petani pada Januari 2024. Aksi tersebut dilakukan karena tidak ada ruang negosiasi yang disediakan oleh PT HIP, meskipun petani telah lama menyuarakan protes atas ketertutupan perusahaan dalam pengelolaan kebun plasma serta ketidakjelasan pembagian hasil yang dijanjikan dalam program kemitraan.

” PT HIP, sebagai pengelola kebun, selama 16 tahun tidak memenuhi hak-hak petani atas lahan yang telah mereka serahkan. Alih-alih memberikan kejelasan, perusahaan justru membebankan utang hingga mencapai Rp1 triliun kepada tujuh koperasi petani, yang anggotanya terdiri dari 4.934 keluarga dengan total luas lahan mencapai 6.746 hektare. Seluruh hasil panen kebun setiap hari tetap dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh perusahaan,” lanjut Fatrisia.

FPPB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pembela hak asasi manusia, serta institusi negara yang berwenang untuk mengawal proses hukum ini secara adil dan berpihak pada keadilan agraria.

” Kriminalisasi terhadap Mada Yunus bukanlah sekadar persoalan individu, tetapi merupakan ancaman serius terhadap perlindungan hak atas tanah dan perjuangan rakyat di sektor agraria,” tegasnya.

FPPB menuntut pembebasan Mada Yunus dari seluruh dakwaan yang tidak berdasar, penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya secara sah dan damai dan penghentian segala bentuk intimidasi dan pengerahan aparat yang berlebihan terhadap warga yang menuntut keadilan.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID