Buol, Framenews.id — Di bawah rindangnya pepohonan hulu Sungai Lonu, ratusan warga dari Desa Lonu, Pokobo, Poongan, hingga Tayadun berkumpul. Mereka datang bukan untuk pesta panen, melainkan untuk sebuah musyawarah besar — Musyawarah Akbar Rakyat Lonu Raya.
Suasana terasa khidmat dan tegas. Di setiap wajah, tergambar kesadaran yang sama, mempertahankan tanah leluhur bukan hanya soal lahan, tapi soal hidup itu sendiri.
Musyawarah yang digelar bersama Jaringan Jaga Deca dan LBH Progresif Buol itu mengusung tema besar: “Meneguhkan Perjuangan Hak atas Tanah, Warisan Leluhur adalah Harga Diri Kami.”
Kegiatan tersebut berlangsung Sabtu (1/11/2025) lalu di Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tema itu bukan sekadar slogan — ia adalah seruan dari pengalaman panjang tentang kehilangan, ketertindasan, dan tekad untuk bertahan di tengah ancaman ekspansi sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Dari depan balai desa, suara warga bergantian berbicara. Perempuan, lelaki, para petani tua — semua punya kisah tentang tanah yang hampir hilang.

“Kalau hutan di hulu itu dibuka, sungai akan mati. Dan kalau sungai mati, kami juga ikut mati,” ujar seorang ibu dari Pokobo, suaranya bergetar namun tegas.
Bagi mereka, Sungai Lonu dan Tapatalring bukan sekadar bentangan air. Kedua sungai itu adalah urat nadi kehidupan yang mengairi sawah, kebun kakao, dan ladang rakyat seluas lebih dari 250 hektare, seperti dikutip dari situs resmi JAGA DECA, https : //jagadeca.org
Di hulu, hutan dijaga ketat oleh adat: tidak boleh menebang di sumber air, tidak boleh mengubah aliran sungai.
Sistem ekologis yang terbentuk dari pengetahuan lokal itu kini terancam oleh rencana perluasan konsesi PT HIP, bagian dari CCM Group milik Hartati Murdaya.
Dalam forum tersebut, hadir pula Forum Petani Plasma Buol (FPPB). Mereka datang membawa kisah pahit dari pengalaman kemitraan sawit bersama PT HIP.
“Dulu kami dijanjikan sejahtera,” kata seorang perwakilan petani.
“Tapi yang kami dapat malah utang, intimidasi, dan tanah yang bukan milik kami lagi.”
Data riset Jaringan Jaga Deca menunjukkan, sekitar 4.800 petani plasma di atas 6.746 hektare lahan tidak pernah menerima kontrak tertulis. Pembagian hasil tidak transparan. Sertifikat tanah digunakan sebagai agunan kredit tanpa sepengetahuan mereka.
Bahkan ketika menuntut hak, para petani justru dihadapkan pada kriminalisasi dan ancaman.
Pada 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT HIP karena melanggar prinsip kemitraan adil. Tapi di lapangan, praktik eksploitatif itu tetap berlanjut.
Tanah yang Diwariskan, Bukan Dijual
Musyawarah besar yang digelar pada Sabtu, 1 November 2025, akhirnya melahirkan wadah baru: Persatuan Rakyat Lonu Raya.
Sebuah gerakan kolektif yang bertujuan mempertahankan hak atas tanah dan kedaulatan rakyat di wilayah mereka.
Kesepakatan mereka sederhana namun bermakna:
“Tanah leluhur tidak untuk dijual. Hanya ada dua pilihan — melawan atau tenggelam.”
Dalam sesi berikutnya, Jason Mandagi, Direktur LBH Progresif Cabang Buol, menyampaikan pendapat hukumnya.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat mempertahankan tanah dan hutan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
“Ketika perusahaan mengabaikan hak rakyat dan merusak lingkungan, itu bukan sekadar kesalahan moral — itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Agrianto Rauf dari Jaringan Jaga Deca memaparkan hasil riset kolaboratif selama 2024–2025 di Desa Lonu.
Temuannya tajam: PT HIP, yang telah mengantongi HGU 22.780 hektare sejak 1990-an, memperoleh izin melalui praktik korupsi dan suap senilai Rp3 miliar antara Hartati Murdaya dan Bupati Buol kala itu, Amran Batalipu.
Kasus itu telah diputus pengadilan, namun izin hasil suap tersebut tak pernah dicabut.
Lebih jauh, riset menemukan bahwa banyak warga kini menjadi buruh di tanah sendiri — bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, bahkan di bawah upah minimum (sekitar Rp98.000 per hari).
Buruh perempuan disuruh menyemprot pestisida tanpa alat pelindung, sementara yang mencoba membentuk serikat independen diancam pemecatan.
“Ini bentuk eksploitasi berlapis, Rakyat kehilangan tanahnya, lalu diperas tenaganya di atas tanah yang dirampas,” kata Agrianto.
Jika perluasan konsesi terus berjalan, hulu Sungai Lonu dan Tapatalring akan terbuka.
Air akan surut, sawah mengering, dan siklus pangan tradisional akan runtuh.
Dari hulu hingga pesisir, kehidupan rakyat akan tergantung pada nasib perusahaan.
Riset juga menemukan PT HIP tidak pernah memenuhi kewajiban sosial-lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional: tidak menyediakan 20% kebun masyarakat, tidak melakukan penilaian nilai konservasi tinggi, dan tidak mengelola limbah secara transparan.
Prinsip “no deforestation, no exploitation” hanya berhenti di brosur tanpa implementasi nyata.
Menutup pemaparannya, Agrianto Rauf mengulang kalimat yang menggema di balai desa dan di hati warga Lonu Raya:
“Bagi masyarakat Lonu, mempertahankan hulu berarti mempertahankan hidup. Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak kematian yang datang atas nama pembangunan. Selama sungai masih mengalir, perlawanan akan tetap hidup.”
Musyawarah itu pun berakhir dengan semangat yang tak padam — karena bagi mereka, tanah bukan sekadar milik. Tanah adalah kehidupan, dan kehidupan tak bisa dijual.
[*/RED | Framenews.id ]















