BuolSulawesi Tengah

Skandal Korupsi Saluran Pengendali Banjir Buol, Tiga Tersangka Ditahan

×

Skandal Korupsi Saluran Pengendali Banjir Buol, Tiga Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol. Pada Kamis, 11 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Buol menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Tiga tersangka yang ditahan meliputi, DK dari PT. Putra Fayad Mandiri selaku penyedia/pelaksana pekerjaan, MJA dari CV. Ramayana Rancang Bangun / PT. Cipta Cemerlang Persada sebagai konsultan perencana/pengawas, dan MK yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka mencakup tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, konsultan pengawas yang juga turut sebagai pelaksana pekerjaan, serta penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana.

Penangkapan tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol. Doc:FrameNews.Id
Penangkapan tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol. Doc:FrameNews.Id

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp. 1.160.182.438,37.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Mokoyurli, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, mulai tanggal 11 Juli 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pihak berwajib dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Daerah itu.

RIF

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID