Framenews.id, Buol – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol. Pada Kamis, 11 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Buol menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang ditahan meliputi, DK dari PT. Putra Fayad Mandiri selaku penyedia/pelaksana pekerjaan, MJA dari CV. Ramayana Rancang Bangun / PT. Cipta Cemerlang Persada sebagai konsultan perencana/pengawas, dan MK yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga : Tender Proyek di Dinas PUPR Buol Mulai Tahun ini Terapkan Sistem e-Katalog
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka mencakup tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, konsultan pengawas yang juga turut sebagai pelaksana pekerjaan, serta penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp. 1.160.182.438,37.
Baca Juga : Polres Buol Patroli Dialogis Pasca Insiden Berdarah di PT HIP
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Mokoyurli, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, mulai tanggal 11 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pihak berwajib dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Daerah itu.
RIF
Baca Juga : Kantor Pertanahan Buol Gelar Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Kecamatan Bukal
Baca Juga : Bawaslu Buol Raih Piagam Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Pemilu Terbaik Sulteng








