Buol

SILPA tahun 2024 Kabupaten Buol sebesar Rp 29.9 Miliar Lebih

×

SILPA tahun 2024 Kabupaten Buol sebesar Rp 29.9 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggara 2024 sebesar Rp 29.945.615.934,43.

” SILPA ini terdiri dari Sisa dana kas daerah, kas bendahara penerimaan dari pengeluaran, dana rekapitulasi pada FKTP, dana bantuan operasional sekolah (BOS), badan layanan umum daerah (BLUD), dan lainnya,” kata Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj Daimaroto saat memberikan penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buol tahun 2024, Selasa (24/6/2025) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buol di ruang rapat utama.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Wabup juga memberikan penjelasan terkait dengan belanja operasional.

Kegiatan ini merupakan belanja yang memberi manfaat atau akan terpakai habis dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.

” Secara keseluruhan belanja operasional dapat terealisasi sebesar Rp 786.226.272.458,86 atau mencapai 98,77% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp 795.981.142.993,90 atau naik sebesar 0,80% jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 639.941.931.088,71,” jelas Wabup.

Selain itu kata Wabup, untuk belanja modal yang merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal sebut Wabup terealisasi sebesar Rp 166.246.435.653,00 atau mencapai 90,09% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp 184.541.405.674,10 atau naik sebesar 0,73% jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2023 yakni sebesar Rp 135.187.111.105,99.

” Belanja tidak terduga, yaitu merupakan pos pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sifatnya sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, ” katanya.

Untuk belanja tidak terduga dalam tahun 2024 jelas Wabup, dapat terealisasi sebesar Rp 2.116.140.237,00 atau mencapai 84,65% dari
anggaran setelah perubahan sebesar Rp 2.500.000.000,00.

Sedangkan transfer atau bagi hasil ke desa, yaitu belanja bagi hasil pajak kepada 108 desa yang tersebar di kecamatan selama tahun anggaran 2024 telah terealisasi sebesar Rp 152.797.189.992,00 αταu mencapai 100% dari anggaran Rp 152.797.189.992,0 atau naik sebesar 0,96% jika dibandingkan denga realisasi tahun anggaran 2023 sebesa Rp 146.298.389.972,00.

Sementara untuk Neraca menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Buol mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana periode 31 Desember 2024. jumlah aset per 31 Desember 2024 adalah sebesar RP 1.918.278.821.497,22.

Dengan rincian terdiri dari aset lancar yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buol per 31 Desember 2024 sebesar Rp 117.143.038.986,04.

“Investasi jangka panjang Pemerintai Kabupaten Buol per 31 Desember 202-sebesar Rp 33.099.426.790,63,” sebutnya.

Untuk aset tetap yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buol per 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.646.760.666.799,15.

“Aset lainnya, adalah aset yang tidak dapat dikelompokkan sebagai aset lancar, investasi, aset tetap dan dana cadangan. aset lainnya per 31 Desember 2024 adalah Rp 121.275.688.921,40,” bebernya.

Wabup menambahkan, untuk Kewajiban yakni kewajiban jangka pendek adalah jika diharapkan dapat dibayar dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, jumlah kewajiban jangka pendek Pemerintah Kabupaten Buol per 31 desember 2024 sebesar Rp 10.301.373.425,78.

Ekuitas, ekuitas mencerminkan kekayaan pemerintah daerah kabupaten buol yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan dana cadangan dikurangi dengan kewajiban. ekuitas dana per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.907.977.448.071,42.

“Di daerah harus dikelola secara mandiri dan bertanggungjawab, dalam arti pengelolaanya harus dilakukan oleh masyarakat dan hasil-hasilnya harus lebih diorientasikan pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat (public service) sebagai urat nadi penyelenggaraan otonomi daerah,” sebutnya.

Tuntutan ini kata Wabup, sebagai konsekuensi logis munculnya paradigma baru dalam manajemen pelayanan publik yang transparan, partisipatif, fleksibel, responsif dan akuntabel.

” Untuk itu perlu diupayakan peningkatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan mandiri baik pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga semangat kemandirian dan pemanfaatan semua sumber daya yang ada harus ditumbuhkan. namun perlu disadari bahwa tatanan perubahan tersebut tidak mungkin dilakukan secara drastis, tetapi melakukan perubahan secara gradual dan integratif sehingga sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tandasnya.

RED

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID