BuolSulawesi Tengah

Sidang Kasus Petani Kemitraan Sawit Kembali Digelar, PH Ajukan Eksepsi.

×

Sidang Kasus Petani Kemitraan Sawit Kembali Digelar, PH Ajukan Eksepsi.

Sebarkan artikel ini

Buol,FrameNews.id – Sidang lanjutan terkait tuduhan pendudukan lahan perkebunan sawit dan penghasutan petani kembali digelar, Rabu (16/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Buol. Agenda sidang kai ini adalah pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mada Yunus.

Dalam eksepsinya, Tim PH Mada Yunus yang diwakili oleh Budianto E.D Tamin, SH menekankan beberapa poin, salah satunya adalah kompetensi absolut atau kewenangan Peradilan Pidana.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dirinya menyatakan, perjuangan petani plasma Buol telah mendapatkan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) dan dikuatkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat sebagai lembaga quasi, sehingga perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan lembaga quasi.

“Kami berpandangan bahwa sesuai dengan lokus dan tempus yang didakwakan bersesuaian dengan perjuangan petani plasma Buol yang juga telah mendapatkan Putusan KPPU RI dan dikuatkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat sebagai lembaga quasi peradilan menyatakan dalam amarnya terdapat pelanggaran kemitraan dan diperintahkan untuk memperbaiki CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) terkait status masyarkat melalui SK Bupati, sudah seharunya perkara ini menjadi kewenangan lembaga quasi peradilan tersebut.” tegas Budianto.

Budianto menambahkan bahwa terdakwa memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap bukti penguasaan tanah yang dimiliki dan diperkarakan.

Fakta ini menurut Budianto membantah dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan sebaliknya. Dirinya juga mengajukan eksepsi terkait struktur dakwaan yang menghilangkan berapa fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya dakwaan ini menjadi kabur atau obscur liebe, dimana seharunya kasus ini merupakan perselisihan hak.

“Harapan kami sebagai Tim Penasihat Hukum, bahwa Majelis Hakim PN Buol dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan terdakwa dalam perkara ini, proses hukum yang turut mengkhawatirkan ribuan petani kemitraan inti plasma di Buol yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini, kami berharap lembaga Peradilan dapat menempatkan keadilan untuk dirasakan oleh petani dan masyarakat kecil khususnya yang terdampak dari praktik kemitraan sawit di Buol.” ujar Budianto.

Sementara itu, pengurus Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Seniwati, yang turut mendampingi Mada Yunus, berharap, demi keadilan, kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Kami berharap melalui pengadilan perkara ini lahir keadilan, harus dihentikan demi keadilan. Kami juga meminta Kapolres Buol yang baru menjabat bisa memastikan jajarannya bekerja secara profesional dan presisi dalam menangani setiap pengaduan masyarakat terdampak, segera memproses laporan-laporan polisi oleh petani yang telah dibuat dan tanpa tindak lanjut sudah satu tahun lebih.” kata Seniwati.

Sebelumnya diberitakan, Sidang Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mada Yunus atas tuduhan melakukan pendudukan lahan perkebunan sawit dan penghasutan petani digelar di Pengadilan Negeri Buol, Rabu (19/3/2025) pukul 11.30 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya yang dibacakan, mendalilkan, bahwa Mada Yunus pada hari Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di lahan Koperasi Tani Plasma awal Baru yang beralamat di Desa Balau dan Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, provinsi Sulawesi Tengah atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, Terdakwa telah melakukan perbuatan Secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Sebagaimana pasal 107 huruf (a) Jo. pasal 55 huruf (a) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Mada Yunus, yakni dari LBH Pogogul Justice, yang diwakili oleh Budianto Eldist, SH, menyatakan, pihaknya akan mengajukan Eksespsi terkait dengan Dakwaan JPU Kajari Buol atas permintaan Mada Yunus.

” Terdapat perbedaan mendasar dari penuntut umum, apalagi ini adalah urusan keperdataan, juga bersesuaian dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI quasi Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta terkait locus dan tempus bahwa dakwaan kabur, obscuur libel, untuk lebih detailnya akan dituangkan dalam materi eksepsi nantinya,” terang Budianto.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID