Buol

Sidang Kasus Mada Yunus: Saksi dan Barang Bukti Dipertanyakan, Petani Desak Keadilan atas Konflik Kemitraan Sawit

×

Sidang Kasus Mada Yunus: Saksi dan Barang Bukti Dipertanyakan, Petani Desak Keadilan atas Konflik Kemitraan Sawit

Sebarkan artikel ini

Buol, FrameNews.id – Sidang lanjutan perkara pidana terhadap Mada Yunus, aktivis petani di Kabupaten Buol, kembali digelar pada Rabu, 21 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Buol.

Persidangan ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan dan pasal penghasutan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari 15 saksi yang diajukan jaksa, tujuh orang telah diperiksa dalam dua kali sidang. Pemeriksaan lanjutan direncanakan berlangsung pada Senin, 26 Mei dan Rabu, 28 Mei 2025.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mada Yunus atas dua tuduhan, yakni melanggar Pasal 107 huruf (a) jo Pasal 55 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena dituduh secara tidak sah menggunakan atau menguasai lahan perkebunan dan melanggar Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana di muka umum.

Berdasarkan siaran Pers, yang disampaikan  Forum Petani Plasma Buol (FPPB) yang diterima redaksi, Jumat (23/5/2025). Kasus ini bermula dari adanya penghentian sementara operasional kebun kemitraan oleh para pemilik lahan di 5 desa secara serentak pada Januari 2024.  konflik berkepanjangan antara ribuan petani tergabung dalam 7 koperasi bersama   PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam skema kemitraan Inti-Plasma.

Selama lebih dari satu dekade, para petani pemilik lahan tidak memperoleh bagi hasil sebagaimana dijanjikan. Pengelolaan kebun dilakukan secara sepihak dan tidak transparan oleh perusahaan, melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli 2024.

Dalam pemeriksaan saksi dan barang bukti, banyak saksi yang tidak mengetahui langsung dugaan tindakan Mada Yunus sebagaimana dakwaan JPU. Bahkan, salah satu insiden dalam persidangan memunculkan kejanggalan. Tenda, galon air, alat masak, dan bambu yang diajukan sebagai barang bukti oleh jaksa ternyata diklaim bukan milik terdakwa. Seorang pengunjung sidang memprotes keras, “Mengapa semua disalahkan ke Mada? Itu barang bukan punya Mada, tetapi punya saya. Saya minta sekarang dikembalikan karena saya butuh untuk menjemur kacang,” ujarnya. Meski demikian, jaksa bersikukuh dan menyatakan barang-barang tersebut sebagai alat bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Budianto Eldist Tamin, SH menyatakan bahwa dari tujuh saksi yang sudah diperiksa, tidak satu pun menyatakan melihat Mada Yunus melakukan pemalangan atau pendudukan lahan.

“Yang mereka lihat hanya aktivitas Mada di areal plasma,” terang Budianto.

Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat yang terlibat dalam pendudukan lahan adalah para petani yang menuntut hak atas plasma yang telah lama dijanjikan tetapi tak pernah terealisasi.

Salah satu saksi yang merupakan manajer PT. HIP juga mengakui adanya masalah struktural dalam kemitraan, mulai dari persoalan keanggotaan hingga distribusi bagi hasil. Bahkan seorang saksi menyatakan hanya tiga kali menerima bagi hasil, itupun hanya ratusan ribu rupiah.

Terkait barang bukti, kuasa hukum menegaskan bahwa barang-barang tersebut adalah milik Pak Tasrif dan Ibu Rasia, petani plasma yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan peserta dan lokasi kebun plasma sawit. Mereka juga turut serta dalam aksi protes pada Tanggal 8 Mei 2025, menuntut hak atas bagi hasil.

Saksi pelapor, Suleman Batalipu, mengakui bahwa pelaporan terhadap Mada Yunus dilatarbelakangi alasan subjektif. Ia menyebut Mada sebagai pihak yang paling sering menyuarakan protes terhadap kemitraan plasma, namun tidak pernah menyaksikan langsung Mada memasang tenda atau bambu seperti yang dituduhkan.

Koordinator FPPB, Fatria Ain menyatakan keprihatinannya terhadap proses peradilan yang dinilai sarat rekayasa. “Ini berpotensi menjadi pengadilan sesat. Saksi tidak melihat langsung, barang bukti bukan milik terdakwa. Sementara, laporan petani tentang penipuan, penganiayaan, bahkan laporan terhadap pelapor sendiri sejak 2021 tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegasnya. Dirinya mencatat, lebih dari sembilan laporan petani belum diproses hingga kini.

FPPB menegaskan bahwa yang sedang dihadapi Mada Yunus adalah persoalan struktural dan sistemik dalam kemitraan sawit yang telah merugikan ribuan petani. Mereka mendesak agar pengadilan tidak hanya menjalankan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan substantif yang berpihak pada rakyat kecil.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID