banner 325x300
BuolSulawesi Tengah

Putusan MK Final, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Buol

×

Putusan MK Final, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Buol

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan situasi kondusif setelah putusan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan yang mengikat dan telah melalui proses serta kajian hukum,” ujar Ryan pada Kamis (6/2/2025).

Advertisement
banner 325x300
Scroll untuk lanjut membaca

Ryan mengimbau masyarakat agar menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan kembali bersatu untuk bersama-sama membangun Kabupaten Buol ke arah yang lebih maju.

“Sebagai Ketua DPRD Buol, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil ini dan bersatu kembali untuk bersama membangun Buol lebih maju,” lanjut Ryan.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan calon Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu- Djufrin DJ Manto sebagai Pemohon.

Dalam pembacaan putusan PHPU Pilkada Buol yang dibacakan secara bersamaan dengan dengan perkara enam daerah lainnya, Hakim Konstitusi MK berpendapat, permohonan Pemohon dianggap kabur atau tidak jelas, olehnya MK tidak lagi mempertimbangkan lebih lanjut perkara tersebut.

” Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur), dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum, ” kata hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan putusan MK, yang disiarkan secara langsung melalui kanal you tube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025).

Dengan ditolaknya permohonan Pemohon oleh MK dalam sidang pengucapan putusan/ ketetapan perkara, maka babak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kabupaten Buol tahun 2024 telah berakhir.

RED

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID