FrameNews.id, Buol – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti pelantikan Panwaslu kelurahan/desa (PKD) di Kabupaten Buol. Pernyataan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pelantikan.
Koordinator Umum PPI Sulteng, Jamrin Zaenas, SH, menegaskan, bahwa proses pelantikan PKD di Kabupaten Buol dianggap melanggar administrasi.
Menurutnya, pelantikan seharusnya dilakukan setelah semua proses administrasi selesai, dan penyelenggara Pemilu harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
“Mestinya pelantikan dilakukan setelah semua proses administrasi selesai dilakukan, jangan sampai justru penyelenggara Pemilu melanggar,” terang Jamrin, Rabu (05/06/24).
PPI Sulteng juga menyoroti adanya keluhan dari masyarakat desa Umu terkait pemilihan PKD. Dalam keluhan tersebut, disebutkan bahwa beberapa PKD berasal dari desa lain, bukan dari desa yang bersangkutan.
Jamrin menekankan pentingnya peran Bawaslu Buol dalam mengawasi dan memonitor proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah administrasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
“Karena itu, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu Bawaslu harus menjaga integritas penyelenggara Pemilu,” pungkas Jamrin.
Pada pemberitaan sebelumnya, menanggapi pelantikan 115 PKD di Kabupaten Buol berlangsung tanpa surat keterangan narkoba (SKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, menjelaskan bahwa pengumuman pelantikan pada tanggal 31 Mei membuat pengurusan SKN sulit dilakukan karena bertepatan hari libur instansi.
Sebagai kebijakan, Bawaslu memberikan waktu pengurusan SKN setelah pelantikan dengan batas waktu hingga tanggal 05 Juni 2024.
“Terkait pengurusan SKBS dalam juknis sebelum pelantikan, namun pengumuman tgl 31 pelantikan 1-2 bertepatan dengan hari libur bagi instasi sebagai tujuan pengurusan skbs maka kebijakan ri melalu prov. Memberi waktu setelah pelantikan begitu pak,” tandas Karianto.
RIF








