Buol, Framenews.id – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan penerapan disiplin ketat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang dirangkaikan dengan pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK), Senin (12/1/2026), di Halaman Kantor Bupati Buol.
Apel gabungan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi momentum awal pelaksanaan tugas pemerintahan di tahun 2026, sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam membangun birokrasi yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buol secara langsung melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025, serta menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis.
Sebanyak 1.233 orang PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK dan ditetapkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam amanatnya, Bupati Buol menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama keberhasilan pemerintahan.
Ia mengingatkan seluruh aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar senantiasa mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Mulai hari ini saudara-saudara terikat penuh dengan aturan ASN. Disiplin kehadiran, kepatuhan jam kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tegas Risharyudi.
Bupati juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buol telah menerapkan sistem manajemen talenta ASN berbasis meritokrasi.
Menurutnya, aparatur yang tidak menunjukkan kinerja dan komitmen akan tertinggal dalam dinamika birokrasi yang terus berkembang.
Terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bupati Buol menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagai langkah penataan tenaga non-ASN secara nasional.
RED














