Framenews.id, Buol – Laporan Tim pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Buol, nomor urut 02, Risharyudi Triwibowo – Nasir Daimaroto (Naga Bonar) terhadap Calon Bupati nomor urut 01, Abdullah Batalipu atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan harus kandas di tengah jalan, pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, tidak menemukan bukti yang cukup untuk meneruskan laporan tersebut ke tahap selanjutnya.
Setelah Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terkait laporan Tim 02, Bawaslu akhirnya memutuskan, berdasarkan hasil kajian, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, menyatakan, sebelum memutuskan status laporan, pihaknya telah mengundang beberapa pihak yang berkompoten terhadap laporan tersebut, termasuk ahli.
” Oh iya, sudah diperiksa dan sudah ada statusnya. Statusnya tidak memenuhi unsur. Kami telah memanggil beberapa pihak yang dianggap berkompoten dalam memberi keterangan termasuk ahli,” terang Karianto, Rabu (9/10/2024) saat dihubungi Framenews.id.
Berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 8 Oktober 2024, Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buol terhadap laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.04/X/2024, status laporan dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Sebelumnya diberitakan, Calon Bupati nomor urut 1, Abdullah Batalipu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol atas dugaan pelanggaran Kampanye, (2/10/2024).
Zainudin yang merupakan tim relawan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Risharyudi Triwibowo – Nasir Daimaroto (Naga Bonar) menyatakan laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu karena menganggap ada dugaan pelanggaran kampanye yang harus diproses oleh Bawaslu Kabupaten Buol.
” Kami dari Paslon urut 2, menganggap ini adalah pelanggaran. Dugaan Pelanggaran yang harus ditindaklanjuti Bawaslu, agar kemudian tidak akan lagi terjadi kampanye seperti itu.” tegas Zainudin.
Dirinya menegaskan, penyebutan marga yang tidak pada tempatnya dalam materi kampanye dapat membuat pihak lain merasa tersinggung, olehnya dirinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jangan sama sekali dilakukan hal yang seperti itu lagi, kami minta kepada Bawaslu agar ini ditindaklanjuti, karena ini sudah menyebut yang namanya marga, akan terjadi ketersinggungan kita,” tegas Zainudin, Kamis (3/10/2024).
Dirinya, berharap tindakan tersebut tidak boleh lagi terulang dalam kegiatan kampanye politik bagi setiap Calon.
” Oleh karena itu kami dari tim Paslon menyampaikan bahwa ini adalah kegiatan yang kemudian tidak boleh diulangi lagi, dan apa yang menjadi tindakan Bawaslu? Bagaimana sangksi-sanksinya?,” kata Zainudin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan hari ini akan menggelar rapat Pleno untuk membahas proses atas laporan tersebut.
” Laporannya ini sudah kami terima, dan InsyaAllah hari ini kita akan Pleno terkait prosesnya,” terang Karianto.
Berdasarkan data yang diperoleh Framenews id, pelapor memasukkan alat bukti berupa Video yang berdurasi 6 Menit 34 detik yang menampilkan Calon Nomor Urut 01 Abdullah Batalipu saat menyampaikan materi kampanye di Desa Lamadong 1 Kecamatan Momunu, serta Surat Keputusan Nomor 01/SK/KBM-Bonar/IX/2024 tentang Susunan Tim Koalisi Buol Menang Naga Bonar Calon Bupati dan Wakil Bupati.
ALL









