banner 325x300
BuolPolitik

KPU Tidak Perbolehkan Penggunaan KK di TPS

×

KPU Tidak Perbolehkan Penggunaan KK di TPS

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buol, Eko Budiman.

” Karena kami juga menjalankan (aturan) pada 14 Februari sesuai dengan PKPU, selain dari tiga jenis dokumen itu kami tidak bisa menerima Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Eko.

Disinggung terkait penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, Eko mengatakan penggunaan Suket sudah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Advertisement
banner 325x300
Scroll untuk lanjut membaca

” Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP El, yang diterbitkan oleh Dukcapil, pasal 24 ayat 2, (PKPU 25 Tahun 2023).” Terangnya.

MAN

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID