FrameNews.id, Buol – Meskipun Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan resmi, namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, tidak mengizinkan penggunaannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Buol Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Budiman, saat ditemui, Framenews di rumah kerjanya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga : Bawaslu Soroti KPU Terkait Pengaturan Jadwal Kampanye Rapat Umum
” Berdasarkan PKPU 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, itu tidak bisa menggunakan Kartu Keluarga, yang bisa dibawa ke TPS itu untuk memilih pemberitahuan (Surat Pemberitahuan), kemudian KTP El, kemudian Suket surat keterangan dari Dukcapil,” tegasnya.
Eko menyatakan, pihaknya akan menjalankan proses pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dirinya menegaskan, pihaknya tidak bisa mentolerir Pemilih yang datang hanya bermodalkan dokumen selain yang telah diatur dalam PKPU.
Ke halaman selanjutnya…