BuolHukum

Kasus Dugaan Penganiayaan: Kuasa Hukum AZ Klarifikasi Kronologis dan Lakukan Upaya Kekeluargaan

×

Kasus Dugaan Penganiayaan: Kuasa Hukum AZ Klarifikasi Kronologis dan Lakukan Upaya Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang makeup artist (MUA) berinisial MF, pihak terlapor AZ melalui kuasa hukumnya, Munawir N. Ladua, SH, menyampaikan klarifikasi atas kronologis peristiwa yang terjadi.

Klarifikasi disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Sabtu sore (7/6/2025), dihadiri AZ bersama istrinya, Riri Fridawati.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Tersangka AZ yang didampingi istrinya, Riri Fridawati, menyampaikan pernyataan melalui penasihat hukumnya sebagai bentuk tanggapan atas pemberitaan yang berkembang di sejumlah media di Buol.

Munawir menjelaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan AZ sebagai tersangka oleh Polres Buol.

“Ya, benar klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Buol dan telah diperiksa. Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Munawir.

Ia menambahkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang ditetapkan pada 2 Juni 2025. Menurut Munawir, kejadian ini tidak terjadi karena adanya niat jahat, tetapi dipicu oleh sejumlah kondisi yang memicu emosi sesaat.

Munawir menjelaskan bahwa insiden berupa penamparan terhadap korban terjadi sekali, dan setelah kejadian itu, pihak keluarga AZ telah berupaya melakukan mediasi dan menemui beberapa pihak, termasuk orang tua korban.

“Ada pertemuan di rumah korban. Klien kami meminta maaf dan permintaan maaf itu diterima dengan baik. Saat itu, korban dan orang tuanya menyampaikan tidak mempermasalahkan lagi kejadian tersebut. Kami menganggap persoalan sudah selesai secara kekeluargaan. Namun, pelapor tetap memilih untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan, sembari tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah menanyakan kepada pihak kepolisian soal pembuktian, termasuk hasil visum. Saat ini, kami sedang mendiskusikan langkah hukum selanjutnya,” lanjutnya.

Kronologi Versi Pihak AZ

Pada kesempatan itu, Riri Fridawati menyampaikan kronologi awal kejadian. Ia menjelaskan bahwa pada pertengahan September 2024, dirinya mencari MUA untuk acara pernikahan keluarga yang akan digelar pada 6 Oktober 2024. Karena MUA langganan telah full-booking, ia meminta keponakannya mencari MUA melalui Instagram hingga akhirnya menemukan MF.

Setelah terjadi komunikasi via WhatsApp, MF menyanggupi untuk merias enam orang. Pada 2 Oktober 2024, MF meminta uang muka (DP) sebesar Rp150.000, yang kemudian ditransfer oleh keponakan Riri.

Namun, pada hari H (6 Oktober 2024), sekitar pukul 10.00 WITA, MF tidak menghubungi pihak Riri. Setelah dihubungi beberapa kali melalui WhatsApp dan nomor biasa, MF akhirnya menjawab dan menyatakan akan datang pukul 14.00 WITA setelah menunggu asistennya. Namun hingga pukul 16.43 WITA, MF tak kunjung datang.

“Sekitar pukul 15.30 saya kembali menghubungi menggunakan nomor lain. Ia menjawab akan segera datang, namun hingga sore tak muncul. Kemudian kami menerima kabar dari keponakan bahwa MF tidak bisa datang karena mengalami kecelakaan motor dan berdarah-darah,” jelas Riri.

Namun saat iparnya mengecek ke tempat kos MF, korban ditemukan sedang tidur tanpa luka sama sekali. Saat ditanya soal pembatalan, MF menjawab bahwa itu adalah haknya. Ketika ditanya soal pengembalian DP, korban menjawab uang masih di bank karena klien sebelumnya belum membayar. Akibat itu, pihak keluarga mengambil ponsel MF sebagai jaminan.

Malam harinya, sekitar pukul 23.30 WITA, MF datang ke rumah pesta untuk mengambil kembali ponselnya. Saat itu terjadi interaksi emosional antara MF dan Riri. Riri sempat mengatakan bahwa MF adalah keponakannya, namun korban menepis tangan Riri dan mengatakan hanya ingin mengambil ponsel.

“Saat itu saya merasa tersinggung karena dia tidak minta maaf. Suami saya, yang berada tidak jauh dari tempat kejadian, mendengar ucapan korban dan secara spontan menampar MF,” ungkap Riri.

Menurutnya, insiden penamparan itu disaksikan beberapa orang di rumah, yang langsung berteriak histeris. MF kemudian keluar rumah melewati ruang tamu yang gelap, di mana suasana saat itu cukup ramai.

“Saya melihat sendiri, bapak hanya menampar satu kali,” ujar Riri.

Keesokan harinya, paman MF datang untuk meminta penjelasan terkait kronologi kejadian dan meminta waktu untuk menjenguk korban, namun belum diperkenankan karena kondisi korban belum memungkinkan.

AZ sendiri mengaku telah berulang kali menemui keluarga korban dan meminta maaf secara langsung.

“Di pertemuan pertama di rumah orang tua korban di Momunu, saya sudah minta maaf. Kami berpelukan, dan korban menyatakan tidak keberatan atas apa yang saya lakukan. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” ungkap AZ.

Munawir Kuasa hukum, AZ menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya baik dari AZ maupun istrinya, uang muka (DP) sebesar Rp150.000 hingga kini belum dikembalikan korban. Bahkan kemenakan dari istri AZ sudah mengirim rekening ke korban agar bisa mengembalikan uang muka tersebut melalui percakapan whatsApp namun tidak ada jawaban bahkan nomor kemenakan istri AZ justru diblokir.

Versi Korban dan Keluarga: Harap Keadilan Ditegakkan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media sebelumnya (4/6/2025), korban MF menyatakan bahwa insiden bermula dari pembatalan jadwal rias karena alasan teknis. MF juga telah mengembalikan uang muka sebesar Rp150.000.

Namun sekitar pukul 16.00 WITA, dua pria yang diduga merupakan kerabat AZ mendatangi tempat kos MF, menampar, mengintimidasi, dan menyita ponsel miliknya.

Pada malam harinya, MF mendatangi rumah AZ untuk menyelesaikan persoalan dan mengambil kembali ponselnya, namun justru kembali menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan langsung oleh AZ.

Akibat peristiwa tersebut, MF mengalami luka fisik, gangguan pernapasan, dan trauma psikis yang berkepanjangan. Ia juga mengaku menjadi korban perundungan di media sosial oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari keluarga pelaku.

“Sejak kejadian itu, saya cukup trauma dan terpukul. Perundungan di medsos juga berdampak ke pekerjaan saya,” ujar MF.

Pihak keluarga korban menyatakan keprihatinan dan berharap proses hukum terus berjalan, meski pelaku merupakan seorang pejabat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami hanya orang biasa yang ingin mencari keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

RED

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID