BuolSulawesi Tengah

Jamrin Meminta Seluruh Elemen Menghormati Putusan MK

×

Jamrin Meminta Seluruh Elemen Menghormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Buol yang dilayangkan pasangan calon Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu- Djufrin DJ Manto, Kuasa Hukum Risharyudi Triwibowo – Nasir Daimaroto, Jamrin, SH, MH, meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.

” Putusan MK bersifat final dan mengikat. Terhadap putusan MK ini, semua pihak harus menghormati dan menerima. Ini adalah kemenangan rakyat Kabupaten Buol yang sudah mendapatkan pemimpin baru, yakni Risharyudi Triwibowo dan Nasir Daimaroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol periode 2025- 2030, ” kata Jamrin, kepada Framenews.id, Rabu (5/2/2025).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Buol untuk tetap bersatu dalam rangka membangun daerah tersebut.

” Seluruh elemen masyarakat, marilah kita bersatu untuk membangun Kabupaten Buol yang lebih maju dan mandiri demi kesejahteraan masyarakat Buol,” pinta Jamrin.

Lebih jauh, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tersebut menjelaskan, sejak awal pihaknya meyakini, MK bakal menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Buol, sebab permohonan tersebut kabur dan tidak jelas sebagai mana petitum pihak terkait dan pihak termohon.

“Oleh Mahkamah, permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kabur atau tidak jelas. Kabur atau tidak jelas, antara pokok permohonan atau posita dengan petitum tidak bersesuaian. Artinya yang mereka dalilkan itu terkait TSM kemudian mereka minta untuk didiskualifikasi itu tidak sesuai. TSM itu berkait dengan subjek hukum, subjek hukum dari pelanggaran TSM itu adalah incumben atau petahana, sementara pihak terkait adalah challenger, atau penantang atau pendatang baru dalam kontestasi Pilkada, sehingga dalil itu tidak terpenuhi,” terangnya.

Jamrin menyatakan, dalil pemohon yang menyatakan terjadi dugaan politik uang yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) juga tidak beralasan, karena baik Bawaslu Kabupaten Buol maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah memutuskan menolak laporan tersebut.

” Dalil pemohon yang terkait pelanggaran juga telah diputuskan oleh Bawaslu,” katanya.

Olehnya dirinya berharap, pasca putusan MK semua pihak dapat menerima dan tidak lagi mempersoalkan putusan yang sifatnya final dan mengikat tersebut.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID