Buol

DPRD dan Pemda Buol Bersikap Tegas, Larang Pengolahan Lahan Tanpa Izin

×

DPRD dan Pemda Buol Bersikap Tegas, Larang Pengolahan Lahan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Aktivitas pengolahan lahan tanpa izin di Desa Mopu dan Desa Binuang, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, kembali menjadi perhatian publik. Meski sebelumnya telah diputuskan penghentian aktivitas tersebut oleh Pemerintah Daerah, kegiatan ilegal masih terus berlangsung.

Ketua DPRD Kabupaten Buol bersama sejumlah anggota melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada 7 Mei 2025. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa kegiatan pengolahan lahan masih aktif dan tidak mengindahkan keputusan pemerintah.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Wakil Ketua DPRD Buol, Ahmad Kuntuamas, menyatakan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antara Pemda dan instansi terkait yang telah dengan jelas memutuskan penghentian seluruh aktivitas pengolahan lahan tanpa izin.

“Beberapa waktu lalu, Pemda telah menggelar rapat dengan semua instansi terkait dan diputuskan aktivitas pengolahan lahan harus dihentikan. Tapi kenyataannya, sampai hari ini masih saja berlangsung,”ujar Ahmad.

Ahmad mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan menindak pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. Ia menilai keterlambatan dalam penanganan berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Menanggapi hal itu, Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah sejak awal mengambil sikap tegas.

Menurutnya, Wakil Bupati telah memimpin rapat dan langsung menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas pengolahan lahan tanpa izin.

“Tim Pemda sudah turun lebih dulu. Wakil Bupati memimpin rapat dan saya instruksikan: ‘Hentikan semua aktivitas.’ Tapi pelaku masih membandel. Atensi kedua dari kami akan lebih tegas dan terukur,”tegas Bupati.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemda Kabupaten Buol telah menerbitkan surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH., tertanggal 8 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan kepala desa di wilayah Kecamatan Bukal, dengan tembusan kepada Bupati, DPRD, Kapolres Buol, KPH Pogogul, Satgas PKA Sulteng, serta instansi terkait lainnya.

DPRD dan Pemda menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas pengolahan lahan ilegal. Masyarakat berharap langkah tegas dan terkoordinasi ini dapat segera menghentikan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan ketegangan sosial di daerah tersebut.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID