PaluSulawesi Tengah

Berkas Perkara Proyek Sumur Artesis Lengkap

×

Berkas Perkara Proyek Sumur Artesis Lengkap

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Palu – Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp,2,2 miliyar memasuki tahap ke 2 atau dinyatakan lengkap.

“Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu jalan Moh. Yamin No 97 Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH, MH. Jumat (29/11/2024).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Yudi menyatakan, didalam tahap 2 tersebut, JPU melaksanakan Tahanan kota terhadap kedua Terdakwa dengan pertimbangan, kedua terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp, 1,8 miliyar.

Dirinya mengatakan kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya sampai dengan selesai.

“Bahwa didalam pasal 22 ayat 1 KUHAP jenis penahanan ada 3 yaitu : tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan rutan,”katanya.

Yudi menegaskan terhadap kedua tersangka yang sebentar lagi menjadi terdakwa yakni, Drs Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T setelah dilaksanakan tahap.2 selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Yudi menjelaskan bahwa terhadap tahanan kota kedua terdakwa di laksanakan pemasangan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki terdakwa.

“Dan sebelum Pemasangan Alat Pengawas Elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan kedua terdakwa tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai Alat Pengawas Elektronik tersebut,”terang Yudi.

Yudi menerangkan bahwa kedua tersangka senantiasa dipantau oleh sistem dan sistem akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum jika tersangka merusak alat pengawas elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penuntut Umum.

“Karena alat pengawas elektronik selalu dipantau oleh sistem, operator alat pengawas elektronik dan Penuntut Umum, selanjut Kedua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” tutup Yudi.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID