Baca Juga : Tantangan Ambisius dan Dinamika Persaingan Politik dalam Pileg Buol 2024
Menurut Karianto, jika akun diluar yang telah didaftarkan ke KPU melakukan kampanye hoax dan jenis kampanye lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka hal itu menjadi kewenangan Tim yang menangani kejahatan cyber.
“Kalau di akun diluar itu, di luar akun yang didaftarkan ke KPU, jika ada kampanye yang terlarang misalnya hoax dan seterusnya itu menjadi kewenangan Cyber” ujarnya.
ALL