banner 325x300
BuolPolitik

Bawaslu Tetapkan Relawan Paslon Mengabdi SR Jadi Tersangka Pidana Pilkada

×

Bawaslu Tetapkan Relawan Paslon Mengabdi SR Jadi Tersangka Pidana Pilkada

Sebarkan artikel ini
Divisi PP&PS Bawaslu Buol Ismajaya dan Ketua Bawaslu Buol Karianto.

Framenews.id, Buol – SR, seorang relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol nomor urut 01, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait pembagian bibit kakao kepada masyarakat.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol Ismajaya bersama Ketua Karianto, Senin (8/11/2024).

Advertisement
banner 325x300
Scroll untuk lanjut membaca

Menurut Ismajaya, Tindakan SR memberikan 1000 bibit kakao kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk iming-iming yang berpotensi mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Peristiwa ini terungkap berkat temuan Bawaslu Buol berupa video berdurasi 1 menit 10 detik yang menunjukkan kejadian tersebut di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, pada 17 Oktober 2024.

“Video ini menjadi bukti awal yang memicu penyelidikan kami,”ujar Ismajaya menambahkan.

SR diduga telah melakukan tindakan tersebut untuk memengaruhi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol.

“Tindakan ini merupakan bentuk pemberian imbalan atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,”jelas Ketua Bawaslu Buol, Karianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Buol bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tindakan SR memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

“Setelah melakukan kajian bersama penyidik dan jaksa, kami menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana pemilu dan harus dilanjutkan ke tahap penyidikan,”tambah Karianto.

Selanjutnya kasus ini sudah dilimpakan dan telah dilakukan tahap penyidikan dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol.

“Menurut informasi dari penyidik, pada 8 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini,”sebut Ismjaya.

“Jika terbukti bersalah, SR dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,”pungkasnya.

RED

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID