Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol lanjut Karianto akan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Buol untuk memperbaiki lampiran SK Jadwal Kampanye Rapat Umum.
” Hari ini akan kami layangkan saran perbaikan kepada KPU Buol,” tegasnya.
Selain itu, Karianto juga menyoroti keputusan KPU Buol yang menempatkan Kelurahan Leok II sebagai titik Kampanye Rapat Umum, sebab satu-satu lapangan terbuka di kelurahan tersebut yang bisa digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan hanya tanah lapang yang masuk dalam kompleks Rumah Ibadah atau lingkungan Masjid Agung.
ALL