FrameNews.id, Buol – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol menyoroti pengaturan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto menyatakan, dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Buol terkait dengan Jadwal Kampanye Rapat Umum terdapat zona atau titik kampanye yang menempatkan dua partai politik di satu tempat pada waktu yang bersamaan.
Baca Juga : Bawaslu Sulteng Temukan Banyak Susu Rusak, Ivan Yudharta Minta Tindakan Cepat
Berdasarkan lampiran SK tersebut, pada tanggal 9 Februari 2024 dua Partai Politik yakni PDIP dan Partai Demokrat kebagian jadwal kampanye di tempat yang sama yakni Desa Lripubogu Kecamatan Gadung.
” Setelah kami cermati kembali lampiran SK tersebut, ternyata di Lripubogu terdapat dua Partai Politik yang dijadwalkan berkampanye di waktu yang bersamaan,” terang Karianto, kepada Framenews, Senin (15/1/2024).
Ke halaman selanjutnya…