FrameNews.id, Buol – Bawaslu Kabupaten Buol tengah mengalami tahapan penting dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ketua dan anggota Panwaslih Kecamatan Bunobogu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto kepada FrameNews.id, memberikan penjelasan terkait ini, Selasa (11/06/24).
Dalam keterangannya, Karianto menyebutkan, setelah menerima informasi awal tentang potensi pelanggaran, Bawaslu Buol segera merespons dengan melakukan penelusuran yang mendalam pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.
“Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima dan mengumpulkan bukti yang relevan,”katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, Bawaslu Buol berhasil mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, khususnya dalam tahapan pembentukan badan adhoc.
“Temuan ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan yang lebih lanjut,”kata Karianto menambahkan.
Karianto, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut Karianto saat ini, Bawaslu Buol telah melakukan pemeriksaan terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masing-masing adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan dasar hukum yang tertuang dalam Perbawaslu 4 tahun 2019 dan akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
RIF








