Buol, Framenews.id – Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dukungan pendampingan hukum yang kuat, terarah, dan berkelanjutan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi pelanggaran.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, para Bupati/Wali Kota, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng, Rabu (10/12/2025), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurut Wabup, kerja sama ini merupakan instrumen strategis yang akan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pendampingan hukum dari Kejati sangat penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan kita berada pada koridor yang benar, tepat aturan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
MoU tersebut menitikberatkan pada penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam bidang pendampingan hukum, pengawasan, pembinaan, serta peningkatan kualitas birokrasi.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaksanaan program prioritas daerah sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui jajaran strukturalnya menegaskan bahwa MoU ini menjadi landasan penting memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya terkait pembinaan, intelijen, penanganan tindak pidana, dan tata usaha negara.
Pihak Kejati berharap seluruh pemerintah daerah dapat mengimplementasikan butir-butir kesepahaman secara optimal sesuai kewenangan masing-masing.
Wabup Buol juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Buol siap menjalankan seluruh komitmen yang tertuang dalam MoU tersebut.
“Pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah tuntutan masyarakat. Dengan sinergi ini, kami semakin percaya diri menjalankan program pembangunan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi koordinasi teknis antara Kejati Sulawesi Tengah dan para kepala daerah, membahas langkah-langkah implementasi MoU di masing-masing kabupaten dan kota agar kerja sama pendampingan hukum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
RED












