Nasional

Sidang Lanjutan Pilkada Buol, Objek Permohonan Pemohon Dianggap Keliru

×

Sidang Lanjutan Pilkada Buol, Objek Permohonan Pemohon Dianggap Keliru

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Jakarta – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buol, kembali digelar di panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (23/1/2025).

Termohon Anggap Objek Sengketa Pemohon Keliru

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Termohon (KPU Kabupaten Buol) Aulia Nugraha Sutra Ashary dengan tegas menyatakan bahwa, objek Permohonan Pemohon mengenai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, keliru dan tidak berkesesuaian dengan fakta.

” Pemohon secara konsisten dalam permohonannya, halaman 1, halaman 2, halaman 4, halaman 7, halaman 23, secara konsisten dan tegas menyebutkan Keputusan KPU nomor 873 tahun 2024 Yang Mulia, sampai dengan Petitum. Pada faktanya, surat di KPU Kabupaten Buol itu terakhir 842 Yang Mulia, jadi tidak ada dan tidak pernah terregistrasi Keputusan nomor 873 di KPU Kabupaten Buol,” terang Aulia.

Tidak hanya pada satu objek saja, SK KPU Buol terkait Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol yang menjadi objek yang disengketakan Pemohon, juga dinilai keliru, sebab nomor SK yang disampaikan Pemohon juga tidak berkesesuaian dengan fakta.

” Kemudian selanjutnya, dalam Petitum nomor 3, Pemohon meminta dibatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol nomor 44 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024. Lagi- lagi Pemohon keliru Yang Mulia, karena terkait dengan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon itu adalah SK KPU Kabupaten Buol nomor 444, sedangkan yang dimaksud oleh Pemohon nomor 44 itu adalah terkait dengan Pengangkatan KPPS di Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Yang Mulia,” terang Aulia.

Termohon dalam keterangannya juga
membantah dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran netralitas dua orang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) di Kabupaten Buol.

” Dalil Pemohon terhadap dugaan pelanggaran terhadap dua orang Ketua KPPS yang telah dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Buol, atas laporan tersebut telah dihentikan,” terang Aulia

Termohon juga menyatakan, dugaan politik uang yang didalilkan Pemohon kabur atau tidak jelas karena berdasarkan uraian Termohon dari 54 titik sebaran TPS yang didalilkan, hanya 17 titik TPS yang tertera secara jelas, namun justru pihak Pemohon yang lebih dominan unggul di 17 titik tersebut.

” Dari 54 titik yang tertera itu, yang jelas terdeteksi itu ada 17 TPS di 13 Desa, pada 10 Kecamatan yang mana Paslon 02 unggul di 5 TPS sedangkan Paslon nomor 5 dalam hal ini Pemohon unggul di 12 TPS” terang Aulia.

Pihak Terkait Tegas Bantah Dalil Pemohon

Sementara itu Kuasa Hukum pihak Terkait (Pasangan Calon Risharyudi Triwibowo – Nasir Daimaroto) Jamrin, menegaskan, Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) karena selisih Perolehan suara antara Pemohon dan Termohon melebihi ambang batas selisih yang dipersyaratkan dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

” Persentase selisihnya antara Pemohon dan pihak Terkait 7,1 persen dengan demikian Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum Yang Mulia,” tegas Jamrin.

Disamping itu Jamrin juga menegaskan, Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, karena keliru menyebutkan angka perolehan suara sah, Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas berapa perolehan suara Pemohon atas dalil yang disampaikan.

” Permohonan tidak jelas atau kabur. Yang pertama Pemohon menjelaskan dalam permohonannya bahwa 88951 suara padahal 88951 suara itu bukanlah suara sah tetapi itu adalah pengguna hak pilih. Jadi yang sah itu adalah 87667 suara.”

” Pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon dan yang benar menurut Pemohon berapa perolehan suara Pemohon. Menurut pihak terkait dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi unsur formil, tidak jelas, kabur, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah menyatakan bahwa seluruh dalil Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Jamrin juga membantah dalil Pemohon terkait politik uang yang dinarasikan Pemohon dengan Kupon relawan Naga Bonar (Bowo-Nasir).

” Bahwa Pihak Terkait tidak pernah membuat kupon sebagai alat tukar uang untuk pemenangan. Dalil pemohon yang menyatakan 54 penerima kupon ternyata hanya terdapat di 14 TPS dari 276 TPS yang ada di Kabupaten Buol. Tadi sudah ditegaskan juga oleh Termohon, ternyata pemenangnya adalah Pemohon, pihak Terkait hanya memenangkan 5 TPS (dari 14 TPS),” tegas Jamrin.

Bawaslu Nyatakan Tidak Terdapat Bukti Kecurangan TSM

Setelah mendengarkan pihak Termohon dan Pihak Terkait, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mempersilahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto untuk memberikan keterangan terhadap dalil Pemohon.

Dalam keterangannya, Karianto menyatakan, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang didalilkan Pemohon telah dilaporkan oleh Pemohon ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan telah diputuskan dalam Putusan Pendahuluan.

” Pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan Nomor 02 dan seterusnya pada tanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti oleh karena tidak terdapat bukti kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama,” terang Karianto.

Untuk diketahui, Sidang Pendahuluan dalam agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID