Framenews.id, Jakarta – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, mulai digelar Senin (13/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam Sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI tersebut, di awal sidang, Arief Hidayat yang merupakan Ketua Panel III, menanyakan kepada Nurul Azmi yang merupakan Kuasa Hukum Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu- Djufrin DJ Manto (Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol nomor urut 5), terkait pihak yang mengajukan permohonan.
” Yang mengajukan siapa ini?” Tanya Arief Hidayat.
” Pasangan Calon nomor urut lima yang Mulia,” jawab Nurul Azmi.
Arief Hidayat lantas menyentil, bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
” Tidak memenuhi ambang batas 158 ya?” Kata Arief.
” Kami mohon dikesampingkan yang Mulia” pinta Nurul Azmi.
Arief Hidayat lantas melanjutkan pertanyaannya kepada kuasa hukum Pemohon, apakah terdapat dugaan pelanggaran Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) sehingga Kuasa Hukum Pemohon meminta agar ketentuan pasal 158 dikesampingkan.
” Ya, kenapa? Ada TSM?,” tanya Arief.
” Pada pokok permohonan kami ini, terkait adanya money politik yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Buol yang Mulia,” terang Nurul Azmi.
Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang tersebut lantas mempertanyakan, apakah dugaan money politik tersebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu di daerah setempat.
” Money politik. Money politik sudah dilaporkan ke Bawaslu? Ada tindaklanjut dari itu? Apakah terbukti money politiknya disitu? Ada bukti-buktinya,”. Tanya Arief.
” Sampai pada kami ajukan permohonan, belum ada putusan yang mulia,” jawab Nurul Azmi.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga mendalilkan dugaan keberpihakan aparat Desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS di Kecamatan Biau dan keberpihakan Panwas di Kecamatan Lakea kepada pasangan Calon Nomor urut 2, Risharyudi Triwibowo – Nasir Daimaroto.
Untuk diketahui, pasal 158 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 ayat (2) huruf b menegaskan ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara jika melihat selisih Perolehan suara antara pasangan Calon nomor urut 2 dan nomor urut 5 melebihi ketentuan yang dipersyaratkan atau ada diatas 2 persen.
Terkait dugaan pelanggaran TSM dan money politik, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5 juga telah melaporkan Paslon nomor urut 2 ke Bawaslu, namun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, memutuskan, tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM tersebut karena syarat formil dan materil tidak terpenuhi.
RED








