BuolSulawesi Tengah

PT Palma Kembali Kapalkan CPO di Pelabuhan Leok, Pemkab Belum Lakukan Langkah Apapun

×

PT Palma Kembali Kapalkan CPO di Pelabuhan Leok, Pemkab Belum Lakukan Langkah Apapun

Sebarkan artikel ini
Pabrik Pengolahan CPO, PT. Palma Lestari Jaya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim

Dirinya menyatakan, pengapalan CPO di Pelabuhan Leok, mengakibatkan tidak adanya retribusi kepelabuhanan yang masuk ke kas daerah Kabupaten Buol.

” Mereka sudah gunakan di Pelabuhan Leok, jadi tidak ada retribusi masuk ke daerah, dengan cara begini tidak ada apapun yang bisa dia (perusahaan) berikan ke Pemda,” katanya.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dirinya menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika pihak perusahaan tidak mematuhi komitmen awal dengan Pemerintah Kabupaten Buol.

” Kalau itu dia tidak patuhi kita bisa tahan dia punya mobil jangan lewat di jalan daerah, kalau tidak mau mengikuti komitmen awal ketika akan berdiri ini perusahaan,” tegasnya.

Disinggung soal belum adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan oleh pihak Pemkab padahal pengapalan CPO sudah kali ketiga, dirinya menyatakan perlu untuk membicarakan hal tersebut dengan pihak perusahaan.

” Yah kita mo panggil dulu, artinya komitmen ini yang kita kongkritkan lagi, kenapa dia tiba-tiba beralih ke Pelabuhan Leok? alasannya apa? Kita belum tahu juga,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Framenews.id dari sumber di lapangan, PT. Palma Lestari Jaya kembali melakukan pengapalan CPO untuk yang ketiga kalinya. Saat ini menurut sumber, keberadaan kapal tongkang pengangkut CPO tersebut sudah memasuki hari keempat di Pelabuhan Leok sejak hari Senin (20/11).

Sejak hari Senin (20/ 11) terdapat 11 armada truk tangki CPO dengan kapasitas antara 7 Kiloliter sampai 10 Kiloliter yang melakukan Hauling (pengangkutan) yang berlangsung 1X24 jam. Diperkirakan Hauling ini akan berlangsung hingga hari Sabtu (25/11).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan hanya berlaku di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, sedangkan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Leok berada di bawah langsung Perhubungan Laut Pusat sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan berbagai kewajiban Retribusi Kepelabuhanan yang antara lain meliputi produk CPO dan Clude Palm Kernel Oil (CPKO) yang dihasilkan dari daerah oleh PT. Palma Lestari Jaya dan hal ini berimbas pada potensi kerugian daerah dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

ALL

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID