Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (11/7/2025).
Agenda utama membahas revisi Perda Penertiban Ternak dan Ranperda tentang Pedoman Pengembangan ASN.
Rapat dipimpin Asisten I Setda Buol, Moh. Kasim, dan dihadiri sejumlah pejabat teknis, di antaranya Plt. Kasat Pol PP Nasir Andimaka, Kabag Bimas Polres Buol AKP Suharto, Kabid Perda Samsul, Kabid Peternakan Sumiati Djafar, serta perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Organisasi.
Dalam sambutannya, Moh. Kasim menekankan urgensi revisi perda karena peraturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan. I
a menyebut salah satu fokus adalah pembenahan aturan penerimaan dan pengelolaan sapi ternak yang selama ini menimbulkan sejumlah persoalan.
Plt. Kasat Pol PP, Nasir Andimaka, menyampaikan dua poin penting yang menjadi sorotan: belum jelasnya pengelolaan denda administratif dan belum adanya sanksi tipiring dalam perda saat ini.
Ia mengusulkan penerapan sidang di tempat dan penguatan jumlah PPNS agar penegakan di lapangan lebih efektif.
Sementara itu, Kabid Perda Samsul menjelaskan bahwa dalam draft revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 telah dimasukkan sanksi pidana ringan untuk memperkuat aspek hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh biaya terkait penangkapan dan pemeliharaan ternak liar akan menjadi tanggung jawab pemilik ternak, bukan lagi APBD.
“Revisi ini penting agar penegakan hukum berjalan optimal dan tidak membebani anggaran daerah,” ujar Samsul.
Rapat ditutup dengan diskusi dan penyampaian sejumlah masukan teknis sebagai bahan penyempurnaan sebelum ranperda dibawa ke tahapan selanjutnya.
RED