Oleh : Asria Ningsih
Dalam era digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Salah satu inovasi yang cukup signifikan adalah hadirnya sistem Coretax Administration System atau Coretax, yang membawa fitur baru bernama Deposit Pajak. Fitur ini memberikan fleksibilitas bagi WP dalam melakukan pembayaran pajak, terutama dalam menghindari keterlambatan dan sanksi administratif.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang apa itu Deposit Pajak di Coretax, cara kerjanya, manfaat, dan bagaimana penggunaannya dapat memberikan keuntungan signifikan bagi WP.
Apa Itu Deposit Pajak?
Deposit Pajak adalah mekanisme pembayaran pajak di mana Wajib Pajak menyetorkan dana ke kas negara sebelum menentukan peruntukan pajaknya. Dana yang disetorkan tersebut tidak langsung dikaitkan dengan jenis pajak atau masa pajak tertentu. Artinya, WP menempatkan dana tersebut dalam semacam “rekening penampungan pajak” yang dapat digunakan di kemudian hari untuk membayar berbagai kewajiban pajak sesuai kebutuhan.
Konsep ini serupa dengan dompet digital yang menyimpan saldo untuk keperluan transaksi tertentu. Dengan fitur ini, DJP memberikan kebebasan lebih besar kepada WP dalam mengatur arus kas mereka, sekaligus menjamin kepatuhan pajak dengan cara yang lebih fleksibel dan minim risiko sanksi.
Cara Kerja Deposit Pajak Di Coretax
Proses penggunaan Deposit Pajak di Coretax relatif sederhana dan terdiri dari beberapa langkah utama:
- Pembuatan Kode Billing Deposit.
WP membuat kode billing dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) khusus, yaitu 411618 – 100. Kode ini menandakan bahwa dana yang dibayarkan akan masuk sebagai deposit, bukan sebagai setoran untuk jenis pajak tertentu.
- Penyetoran Dana ke Kas Negara.
Setelah memperoleh kode billing, WP melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi lainnya. Dana tersebut kemudian masuk ke sistem DJP sebagai saldo deposit.
- Pemantauan Saldo.
WP dapat memantau saldo deposit melalui akun mereka di sistem Coretax. Saldo ini bersifat fleksibel dan siap digunakan kapan saja untuk pembayaran kewajiban pajak.
4. Pemanfaatan Saldo untuk Pembayaran Pajak
Saat WP hendak membayar pajak tertentu, sistem Coretax memungkinkan penggunaan saldo deposit untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Proses ini disebut sebagai pemindahbukuan otomatis.
Manfaat Penggunaan Deposit Pajak
Penggunaan Deposit Pajak memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi WP, antara lain:
- Menghindari Sanksi Administratif
Salah satu penyebab umum sanksi pajak adalah keterlambatan pembayaran. Dengan menggunakan fitur deposit, tanggal pembayaran yang tercatat adalah tanggal saat dana disetor ke kas negara, bukan saat dana digunakan untuk membayar pajak tertentu. Hal ini memungkinkan WP terhindar dari sanksi karena dianggap telah membayar tepat waktu. - Fleksibilitas Penggunaan Dana
Saldo deposit tidak dikunci untuk jenis atau masa pajak tertentu. Ini berarti WP dapat menggunakan dana tersebut kapan pun diperlukan untuk berbagai jenis kewajiban perpajakan, tanpa perlu membuat kode billing baru setiap kali. - Efisiensi Administrasi
Proses administrasi menjadi lebih sederhana karena WP tidak perlu repot membuat dan mengelola banyak kode billing untuk setiap jenis pajak dan masa pajak. Semua pembayaran dapat dilakukan dari satu saldo terpusat. - Kemudahan dalam Rekonsiliasi Pajak
Dengan sistem yang lebih terpusat dan fleksibel, perusahaan dan akuntan pajak lebih mudah melakukan rekonsiliasi antara pengeluaran dan kewajiban perpajakan yang dibayarkan melalui saldo deposit.
Contoh Penggunaan Deposit Pajak
Misalkan sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21 dan PPN dalam waktu yang berdekatan. Daripada membuat dua kode billing terpisah dan membayar dua kali, perusahaan dapat terlebih dahulu menyetorkan dana ke dalam akun deposit. Kemudian, saat jatuh tempo, mereka cukup menggunakan saldo tersebut untuk membayar kedua jenis pajak, tanpa harus repot melakukan transaksi ulang.
Kelebihan dibanding metode konvensional
Jika dibandingkan dengan metode pembayaran pajak konvensional, penggunaan Deposit Pajak melalui Coretax memiliki sejumlah keunggulan seperti:
- Tidak perlu mengulang proses administrasi berulang kali.
- Menghindari kesalahan pengisian jenis pajak atau masa pajak pada saat pembayaran.
- Cocok untuk perusahaan besar dengan banyak jenis pajak dan transaksi.
Pengembalian Saldo Deposit.
Dalam beberapa kasus, WP mungkin mengalami kelebihan deposit atau tidak lagi memerlukan dana yang telah disetor. Dalam kondisi seperti ini, DJP menyediakan mekanisme pengembalian dana melalui pengajuan resmi. WP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas saldo yang tidak digunakan, dan setelah diverifikasi, dana akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun fitur ini memberikan banyak manfaat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh WP:
- Saldo deposit bukan berarti bebas pajak, tetap harus digunakan secara tepat dan tercatat.
- WP tetap harus memastikan bahwa pelaporan SPT dilakukan sesuai jadwal.
- Sistem masih terus dikembangkan, sehingga penting untuk mengikuti panduan terbaru dari DJP.
Deposit Pajak di sistem Coretax adalah inovasi penting yang membawa kemudahan, fleksibilitas, dan efisiensi bagi para Wajib Pajak. Dengan sistem ini, DJP berupaya mengurangi beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih praktis. Bagi WP, penggunaan deposit merupakan solusi cerdas untuk mengelola kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, serta mempercepat proses pembayaran pajak.
Melalui pemanfaatan fitur ini secara optimal, Wajib Pajak tidak hanya lebih tertib dalam urusan pajak, tetapi juga mampu merencanakan keuangan usaha mereka dengan lebih baik di tengah dinamika regulasi dan bisnis yang terus berubah.
Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kota Palu









