Framenews.Id, Palu – Massa aksi demo, tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Tolitoli meminta copot dan Periksa Kajari Tolitoli dan tinjau kembali status tersangka kades Pagaitan.
Dengan membawa spanduk bertuliskan Copot dan Periksa Kajari Tolitoli serta tinjau kembali status tersangka kades Pagaitan, massa aksi melakukan aksi unjukrasa depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah,Jalan Samratulangi,Kota Palu, Rabu (19/3/2025).
Dalam orasinya Koordinator lapangan Faisal mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kades Pagaitan atas dugaan korupsi dana desa oleh Kejari Tolitoli dinilai aneh dan dipaksakan.
“Ya. Sebab fakta di lapangan, semua pekerjaan infrastruktur selesai dikerjakan,” katanya.
Agustinus Dopo menambahkan, jangan hanya karena tidak mengikuti keinginan Kajari Toli-toli melakukan penimbunan sirtu jalan ke villa dan perkebunan miliknya, jadi alasan mencari kesalaham Kades Pagaitan ditetapkan sebagai tersangka.
Usai melakukan orasi, massa aksi diwakili Agustinus Dopo, Faisal, Agus Salim kuasa hukum, Damianus (Kades Pagaitan) besarta anaknya melakukan audiens bersama Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian dan Asisten Intelejen Kejati Sulteng Ardi di ruang Kasipenkum.
Dalam audiens, perwakilan massa aksi memohon dan mendesak Kejati Sulteng segera membentuk tim dan turun ke Kabupaten Tolitoli dan meninjau kembali penetapan tersangka kades Pagaitan.
Selanjutnya meminta copot dan periksa kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tolitoli yang dinilai hanya memanfaatkan para kades untuk kepentingan pribadi.
Perwakilan massa aksi juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti-bukti kepada Kasipenkum Sulteng untuk dipelajari dan telaah.
Atas permintaan massa aksi, Asisten Intelejen Kejati Sulteng Ardi meminta waktu dan bersabar kepada massa aksi, aspirasi yang sudah disampaikan ditampung dan segera dilaporkan kepada pimpinan Kajati.
“Semua sudah kami tampung apa menjadi aspirasi dan segera dilaporkan kepada pimpinan, nanti pimpinan mengambil sikap, apakah membentuk tim atau memanggil yang bersangkutan Kejari Tolitoli, hal itu bukan ranah kami, pimpinan punya kewenangan,” katanya.
Terkait penetapan tersangka Kades Pagaitan kata dia, soal penegakkan hukum dan Kajari Tolitoli punya Villa dan kebun dua hal berbeda.
(50N)















