Fatollah Fawait, mendesak agar Pemkot Bogor mencopot Kadis PUPR kota Bogor, Rena Da Frina, dari jabatannya kanena dinilai tidak melakukan upaya preventif terhadap masa berlakunya Setifikat Badan Usaha (SBU) pelaksana kegiatan, bahkan terkesan melakukan pembiaran yang berakibat terjadi pengangkangan aturan.
Kadis PUPR, Rena Da Frina juga dalam kapasitasnya tidak melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta tidak melakukan pengawasan terpenuhinya persyaratan keteknisan dan persyaratan administrasi kontrak.
Selai itu, massa aksi juga meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) mabes Polri bersama sama Aparat penegak hukum lainnya menelisik adanya dugaan tindak pidana kejahatan jasa kontruksi pada proyek tersebut.
“Bahwa Dinas PUPR Kota Bogor bersama-sama PT. Mina Fajar Abadi dalam kapasitasnya masing-masing telah melakukan pembangkangan terhadap undang-undang nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” Jelas Fatollah.
“Atas ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan tersebut terdapat potensi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta potensi merugikan keuangan negara dan keselamatan masyarakat,” Imbuhnya.
Diketahui, proyek konstruksi penggantian jembatan Otista kota Bogor (BKK JABAR) tahun anggaran2023 sebagaimana tercatat pada laman LPSE Kota Bogor, dimenangkan oleh PT. Mina Fjar Abadi, beralamat J1. Kuala Bagok Dusun Mesjid Keude Bagok, kecamatan Nurulssalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Rp. 49.066.819.311.00.
AND









