Berdasarkan data C1 di TPS 11 Leok I, ada lebih dari 50 Pemilih di TPS 11 Leok I yang tidak menggunakan hak pilihnya, mungkin akan lebih tepat jika pelaksanaan PSL ditujukan pada mereka yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terlambat ke TPS akibat terhalang cuaca atau sesuatu di luar kemampuannya.
Dalam kesimpulannya, penulis berpendapat bahwa keputusan KPU Buol merubah PSU menjadi PSL tidak memiliki dasar yang kuat. Analisis ini didasarkan pada fakta lapangan dan argumentasi hukum yang menunjukkan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan perubahan tersebut.
Penulis : Dewan Redaksi Pada Framnews.id