Selain itu, Gubernur juga menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam penyerahan DIPA di Istana Negara pada 29 November 2023, yakni pertama kondisi perekonomian global masih penuh ketidakpastian, baik akibat geopolitik yang memanas, tantangan perubahan iklim, dan dampak kenaikan suku bunga tinggi dari negara maju yang membuat kita harus tetap waspada.
Kedua, Indonesia tetap terjaga tumbuh di sekitar 5 persen. Ketiga, perbaikan peringkat global competitiveness index indonesia yang dirilis oleh IMD dari peringkat 44 di tahun 2022 menjadi peringkat 34 di tahun 2023 diharapkan mampu mendorong dan menjaga kepercayaan investor dan pelaku usaha untuk terus berinvestasi.
Keempat, APBN menjadi instrumen mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu menghilangkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen dan penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024, penurunan tingkat pengangguran menjadi 5,0 persen-5,7 persen, angka ketimpangan (rasio gini) menjadi 0,374-0,377, dan peningkatan indeks pembangunan manusia meningkat menjadi 73,99-74,02.
Gubernur juga berpesan kepada seluruh Bupati dan Walikota dan para kuasa pengguna anggaran, agar memastikan keselarasan rencana kerja pemerintah daerah dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024.
Baca Juga : Gubernur Sulteng Kunjungan Kerja ke Morowali
“Saya meminta dukungan dari seluruh Bupati dan Walikota, para kuasa pengguna anggaran, serta siapapun yang diberikan amanah untuk mengelola keuangan negara khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bersama-sama melaksanakan amanah Presiden ini dengan sebaik-baiknya,”harap Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Yuni Wibawa menjelaskan, di tengah ketidakpastian global dan meluasnya elnino perekonomian Indonesia menunjukkan residensi dengan tumbuh sebesar 4,49 persen pada triwulan 3 tahun 2023.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tengah juga mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebanyak 2 digit pada tahun 10 kuartal berturut-turut mendapatkan posisi kedua nasional, dengan pertama sebesar 13 persen pangkat triwulan ke-2 pada tahun 2023.
“Kami dari Kementerian Keuangan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah maupun satuan kerja yang telah berkinerja baik selama tahun 2023, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pengelolaan dana DIPA dan TKD,” ucapnya.
Ia berharap, agar alokasi DIPA dan TKD yang diserahkan untuk segera direalisasikan, sehingga output dan outcome dapat dinikmati masyarakat.
ARI














