Buol, Framenews.id – Kepolisian Resor (Polres) Buol menggelar upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada sejumlah personel Polri, Kamis (29/1/2026) di halaman Mapolres Buol.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas secara terus-menerus dengan dedikasi, loyalitas, serta menjunjung tinggi etika profesi.
Sebanyak delapan personel Polres Buol menerima penghargaan tersebut, dengan rincian dua personel menerima Satyalancana Pengabdian 24 Tahun dan enam personel menerima Satyalancana Pengabdian 8 Tahun.

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla dalam amanatnya menyampaikan, Satyalancana Pengabdian merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian dan kesetiaan personel selama menjalankan tugas kepolisian.
“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan negara atas dedikasi, loyalitas, dan disiplin personel dalam mengemban amanah sebagai abdi negara,” ujar AKBP Irwan.
Ia menegaskan, keberhasilan tugas kepolisian tercermin dari kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Buol.
Kapolres berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Buol untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
RED












