Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten Buol tengah memacu lahirnya regulasi penting yang akan menjadi tonggak sejarah bagi keberadaan masyarakat adat.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kini masuk dalam pembahasan intensif bersama sejumlah perangkat daerah dan tokoh adat.
Rapat yang digelar di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kamis (2/10), dipimpin oleh Asisten I Setda Buol, Moh. Kasim, dengan menghadirkan Kepala Bappeda, Plt. Kepala Bagian Hukum, Inspektorat, BPKAD, Dinas Perizinan, Dinas Kebudayaan, serta Dewan Adat Buol.
Dalam forum itu, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi sorotan utama.
Menurut Moh. Kasim, regulasi ini adalah produk hukum atribusi yang sejak awal menjadi prioritas Bupati Buol.
“Perda ini adalah Perda baru dengan judul Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Mudah-mudahan dapat kita sahkan tahun ini,” tegas Kasim.
Kasim menambahkan, waktu untuk menuntaskan regulasi ini sangat terbatas. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akan ditutup pada 1 November mendatang, sehingga setiap produk hukum yang tidak dipublikasikan sebelum tanggal tersebut tidak bisa dilembardaerahkan.
Karena itu, ia menegaskan agar pembahasan segera dilanjutkan ke Bapemperda DPRD Buol untuk difinalisasi.
“Kita tidak boleh menunda lagi. Perlindungan masyarakat adat harus segera kita wujudkan dalam bentuk hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain Ranperda ini, rapat juga membahas Ranperbup tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, regulasi rutin yang menjadi pedoman arah pembangunan.
Namun, perhatian utama tetap tertuju pada Ranperda masyarakat adat yang diyakini akan memperkuat identitas, hak, dan peran masyarakat adat di Buol.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Buol untuk memberikan payung hukum yang pasti bagi masyarakat adat, sehingga keberadaan dan hak-hak mereka mendapat pengakuan serta perlindungan negara di tingkat daerah.
RED









