Buol

Yamin Rahim Resmi Jadi Sekda Buol, Bupati Bowo: Disiplin dan Kinerja Harus Sejalan

×

Yamin Rahim Resmi Jadi Sekda Buol, Bupati Bowo: Disiplin dan Kinerja Harus Sejalan

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten Buol resmi melantik Moh. Yamin Rahim sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol definitif, Jumat (20/2/2026), di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dan turut dihadiri Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, para asisten dan staf ahli Setda, pimpinan OPD, kepala bagian, serta insan pers.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Yamin Rahim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) sekaligus Penjabat Sekda Buol.

Dengan pelantikan ini, posisi Sekda kini resmi terisi secara definitif.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

Bupati menyoroti pentingnya peningkatan disiplin dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, belanja pegawai Kabupaten Buol saat ini masih berada di kisaran 47 persen, sementara pemerintah pusat membatasi maksimal sekitar 30 persen.

Kondisi tersebut menuntut peningkatan kualitas kinerja aparatur.

“Dengan jumlah pegawai kurang lebih 7.600 orang, kita harus memastikan hasil kerja sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Disiplin adalah fondasi utama,” tegas Bupati.

Selain pelantikan Sekda, dr. Elfira, S.Ked., Sp.PD., juga diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Jenjang Ahli Muda pada UPT RSUD Mokoyurli.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemkab Buol dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Acara berlangsung khidmat, diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan SK, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga doa dan sesi foto bersama.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID