BuolOpini

Wacana Peradilan Adat di Buol: Langkah Bijak untuk Menyelesaikan Masalah Masyarakat

×

Wacana Peradilan Adat di Buol: Langkah Bijak untuk Menyelesaikan Masalah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Di era modern ini, Kabupaten Buol mewacanakan menghidupkan tradisi peradilan adat sebagai solusi bijaksana untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum ringan. Apakah ini langkah yang tepat untuk memperkuat keadilan dan keharmonisan masyarakat?

Oleh: Syarif M Joesoef S Sos

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Framenews.id, Buol – Penerapan peradilan adat di Kabupaten Buol merupakan langkah strategis yang bertujuan menyelesaikan masalah hukum ringan dengan cara yang lebih bijaksana dan sesuai dengan norma-norma lokal.

Integrasi sistem hukum adat dalam peradilan formal diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan negara, sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan lembaga adat.

Dalam konteks ini, penguatan peradilan adat bukan hanya sekadar melestarikan tradisi, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip keadilan, keharmonisan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk mendukung langkah ini dan memastikan bahwa penerapan peradilan adat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Kunjungan Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, ke Istana Kerajaan Buol dan pertemuannya dengan Raja Buol, Moh. Syafri Turungku, merupakan langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan lembaga adat.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penerapan peradilan adat di Kabupaten Buol.

Hal ini mencerminkan pendekatan bijaksana dalam menyelesaikan masalah hukum yang sering muncul di kalangan masyarakat dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan serta mengembangkan kearifan lokal.

Peradilan adat yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat Buol memiliki potensi besar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan lokal dengan cara yang lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya setempat.

Misalnya, kasus-kasus ringan seperti tindak pidana ringan (tipiring), pelanggaran adat, atau pertikaian antarwarga dapat diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah adat, tanpa harus melibatkan proses hukum formal yang seringkali memakan waktu dan biaya.

Pendekatan ini menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan lebih mudah diterima oleh masyarakat, karena berakar pada kebudayaan mereka.

Keputusan untuk mengusung wacana peradilan adat dalam Rembuk Budaya Buol pada bulan April mendatang menggambarkan semakin meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya integrasi antara sistem hukum negara dengan kearifan lokal.

Langkah ini bukan hanya sebuah penghargaan terhadap budaya dan adat, tetapi juga sebuah upaya pragmatis untuk mengurangi beban sistem peradilan formal yang sering terhambat dalam menangani masalah-masalah kecil namun krusial dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dukungan Bupati H. Risharyudi Triwibowo terhadap penguatan kelembagaan adat untuk mewujudkan sistem peradilan adat yang lebih efektif layak untuk diapresiasi.

Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan lembaga adat diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penerapan hukum negara yang formal dengan cara-cara penyelesaian masalah yang lebih sesuai dengan kearifan lokal.

Namun, penerapan peradilan adat tetap harus mengacu pada prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih luas.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan adanya pengawasan yang jelas dan aturan yang tegas agar peradilan adat tidak disalahgunakan.

Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan peradilan adat, sehingga keadilan tetap terjamin dan masyarakat merasa terlindungi.

Secara keseluruhan, wacana penerapan peradilan adat di Kabupaten Buol merupakan inovasi yang berpotensi menawarkan solusi terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dengan pendekatan yang lebih berakar pada budaya lokal.

Kolaborasi yang harmonis antara pemerintah dan lembaga adat, jika dikelola dengan baik, dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kearifan lokal.

Penulis: Redaktur Framenews.id

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID