Palu, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, di Kantor KPP Pratama Palu, Jumat (26/9/2025).
Bupati menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah nyata Pemkab Buol untuk memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi bukti komitmen Pemkab Buol dalam mendukung penguatan penerimaan pajak. Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik yang menyediakan layanan pajak, masyarakat kini lebih mudah mengurus kebutuhan perpajakan,” ujar Bupati Risharyudi.
Kabupaten Buol saat ini telah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi, termasuk perpajakan.
Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus dokumen ke berbagai instansi karena semuanya tersedia dalam satu tempat.
Keberadaan MPP diharapkan bukan hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga memberikan kenyamanan dan transparansi dalam setiap urusan administrasi.
Dorong Budaya Sadar Pajak
Bupati menambahkan, hadirnya layanan pajak di MPP bukan semata soal kemudahan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
“Kami ingin Mall Pelayanan Publik menjadi pusat layanan yang ramah, transparan, dan efisien. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan semakin meningkat,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Risharyudi didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Moh. Kasim Rauf serta Kepala DPMPTSP Buol, Moh. Yamin Rahim. Turut hadir Kepala Kanwil DJP Sulutenggomalut, Kepala KPP Pratama Palu, Kepala KPP Pratama Tolitoli, serta tim penyusun perjanjian kerja sama.
RED