BuolHukum

Polres Buol Tangkap Petani Bawa Shabu 3,65 Gram

×

Polres Buol Tangkap Petani Bawa Shabu 3,65 Gram

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan menangkap seorang pria berinisial R alias L (34), yang berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan pada Senin ( 3/11/2025) di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Buol AKBP Irwan melalui Kasat Narkoba Iptu Irfendy Febrianto menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Saparudin.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita saat hendak membawa paket berisi narkotika jenis Shabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan uang Rp100.000,” ujar Iptu Irfendy.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) shaset plastik bening besar berisi narkotika jenis Shabu seberat bruto 3,65 gram. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 dan
Sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan pelaku untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang. Polres Buol tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polres Buol berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang.

[ */RED | Framenews.id ]

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID