Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten Buol resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil, Rabu (11/2/2026), di Aula Pobokidon Lantai II Kantor Bupati Buol.
Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakan, Pj Sekda, Moh Yamin Rahim menegaskan, TPP bukanlah hak yang diberikan secara otomatis kepada ASN, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan disiplin kerja.
“TPP bukan hak ASN. TPP adalah reward yang diberikan pemerintah daerah atas kinerja nyata, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena sifatnya penghargaan, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin mengutip sambutan Bupati Buol.
Ia menjelaskan, kebijakan TPP dirancang sebagai instrumen membangun budaya kerja profesional, berintegritas, serta berorientasi pada hasil. Penilaian TPP didasarkan pada indikator disiplin kehadiran, kepatuhan jam kerja, capaian SKP, hingga etika serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Buol dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 900 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan TPP di lingkungan pemerintah daerah serta Perbup Buol Nomor 1 Tahun 2026.
Pada tahun 2026, dilakukan sejumlah penyesuaian penting, di antaranya peralihan pelaporan produktivitas kerja dari laporan harian ke SKP serta penerapan sistem kehadiran berbasis teknologi terintegrasi (Simpegnas) menggantikan metode manual dan absensi konvensional.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkab Buol berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme TPP sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja ASN secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten Setda, pimpinan OPD, sekretaris OPD, kepala bagian Setda, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Pemkab Buol.
RED














