BuolEkonomi dan Bisnis

Pemkab Buol Tak Beri Toleransi Oknum Penyalahguna Distribusi LPG Bersubsidi

×

Pemkab Buol Tak Beri Toleransi Oknum Penyalahguna Distribusi LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BUOL, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mengambil langkah tegas menanggapi isu dugaan kecurangan dan kelangkaan dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Langkah ini diputuskan dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian LPG Bersubsidi 3 Kg yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buol, Moh. Yamin Rahim, Senin (3/11/2025) di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam arahannya, Pj. Sekda Moh. Yamin Rahim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi adanya oknum yang menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Beberapa hari terakhir beredar unggahan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah segera melakukan klarifikasi. Apabila benar ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran, baik agen, pangkalan, maupun oknum di lapangan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yamin Rahim.

Pj Sekda mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi di media sosial, melainkan melaporkan dugaan pelanggaran secara resmi kepada tim pengawasan yang berwenang.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Buol, IPTU I Gede Sariasa, membenarkan adanya temuan harga jual LPG 3 Kg di masyarakat yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung, di atas HET resmi Rp30.000 per tabung.

Camat Paleleh Barat juga melaporkan adanya praktik penjualan ilegal, termasuk tabung dengan isi kurang dari takaran normal (sekitar 2,8 kg) dan tabung dengan segel warna kuning dan merah yang diduga berasal dari luar kuota resmi Kabupaten Buol.

Menanggapi hal itu, Plt. Kabag Ekonomi Setda Buol, Ani Siti Hadiah, memaparkan sejumlah langkah konkret yang akan segera diterapkan oleh Satgas LPG, di antaranya Penguatan Payung Hukum
Satgas telah menerbitkan SK Satgas BBM dan LPG terbaru tertanggal 31 Oktober 2025, mencakup struktur pengawasan hingga tingkat desa.
Transparansi Digital
Pemkab tengah menyiapkan dashboard digital distribusi LPG 3 Kg yang akan mengintegrasikan data mulai dari desa, kecamatan, agen, hingga pangkalan,
Penegasan Harga Resmi
Seluruh pangkalan diwajibkan memasang papan informasi atau baliho HET Rp30.000 per tabung, agar masyarakat mengetahui harga resmi dan mencegah penjualan di atas HET dan Pengawasan Ketat Wilayah Perbatasan
Pemkab akan memperkuat sistem pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya tabung LPG dari luar daerah secara ilegal.

Dari pihak agen, Perwakilan PT. Kaili Jaya Buol, Bambang, menegaskan bahwa LPG 3 Kg secara regulasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk ASN, anggota TNI/Polri, atau pelaku usaha besar. Ia memastikan distribusi ke pangkalan sudah sesuai ketentuan dan tidak ada pengurangan isi tabung.

Dengan sinergi antara Pemda, Kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buol berharap distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan tertib, jujur, dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi rumah tangga bagi masyarakat yang berhak.

Rapat turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kapolres Buol (diwakili Kasat Intelkam), pimpinan OPD terkait, camat se-Kabupaten Buol, para lurah, serta perwakilan agen resmi LPG.

[ RED | Framenews.id]

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID