Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya mendorong kepastian hukum agraria di wilayahnya.
Hal ini diwujudkan melalui langkah penataan ulang lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih lahan.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, digelar pada Selasa (30/9/2025) di ruang rapat Bupati.
Pertemuan ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Perizinan PTSP, Kabid Tata Ruang, dan Kepala Dinas Koperasi. Hadir pula perwakilan PT HIP serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan lahan sangat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.
“Pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki status hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Risharyudi.
Pemkab Buol menilai penataan ulang data HGU merupakan langkah strategis untuk memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa menghambat investasi perusahaan. Risharyudi menekankan, investasi tetap dibutuhkan, namun pelaksanaannya harus tertib dan tidak merugikan rakyat.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menyampaikan akan membentuk Tim Gabungan yang melibatkan perusahaan, BPN, pemerintah desa, masyarakat, serta unsur pemerintah daerah. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan batas HGU PT HIP serta menyusun rekomendasi penyelesaian.
“Pemda Buol tidak anti investasi, justru investasi yang sehat dapat membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran. Namun semua harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Bupati Buol.
RED