Poso

Kisruh Unsimar, Mantan Rektor Adukan Sengketa PHK ke Disnakertrans Poso

×

Kisruh Unsimar, Mantan Rektor Adukan Sengketa PHK ke Disnakertrans Poso

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Albert Sinay, S.H. (Kanan) bersama kliennya Mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso periode 2023–2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M.,(Pakai Topi Hitam) FOTO : IST

Poso, Framenews.id – Mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso periode 2023–2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., resmi mengadukan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso.

Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay, S.H., dan telah diterima oleh staf Disnakertrans Kabupaten Poso pada Senin, (2/2/2026).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Albert menjelaskan, sengketa ini berkaitan dengan pemberhentian tidak dengan hormat yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso terhadap kliennya sebagai Dosen Tetap Unsimar sejak Agustus 1999.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 028/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Upaya keberatan telah dilakukan, namun pihak yayasan tetap mempertahankan keputusannya.

Menurut Albert, hingga saat ini belum ditemukan adanya perjanjian kerja maupun peraturan yayasan yang mengatur secara jelas tata cara pemberhentian dosen tetap, terlebih dengan redaksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pihaknya berharap Disnakertrans Kabupaten Poso dapat menindaklanjuti aduan tersebut dan memproses penyelesaian sengketa PHK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID