Buol, Framenews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Mei–Oktober 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H, didampingi perwakilan Polres Buol, Pengadilan Negeri Buol, Kepala Lapas Kelas III Leok Achmad Adrian, perwakilan Pemkab Buol, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Buol, Martin Siahaan, S.H, serta Kasubsi I Intel Kejari Buol Riyadh S. Domut, S.H, Senin (27/10/2025) di halaman kantor Kejari Buol.
Kajari Buol Regie Komara dalam sambutannya menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.
“Ini bukti nyata bahwa potensi peredaran narkoba di masyarakat masih tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja dan kelompok rawan kriminalitas,” tegasnya.

Regie menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, antara lain Tindak pidana narkotika sebanyak 11 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Persetubuhan/pencabulan 5 perkara,
Pengeboman ikan 1 perkara, dan Pendudukan lahan 1 perkara.
Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan.
“Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan. Pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas, keterbukaan, dan integritas kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap momentum tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Buol.
Sementara itu, Kasi PAPBB Martin Siahaan, S.H didampingi Kasubsi I Intel Riyadh S. Domut menambahkan, dari 20 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi Senjata tajam sebanyak 3 buah, Narkotika jenis sabu seberat 75,5 gram, Narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram, dan Barang bukti lain sebanyak 1.190 item berupa pakaian, sachet, plastik, alat bong, gabus ikan, serta barang lainnya.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika jenis sabu dan ganja, dibakar untuk barang bukti berupa pakaian, dokumen, dan spanduk, serta dipotong atau dihancurkan untuk barang bukti jenis senjata tajam dan telepon genggam,” jelas Martin.
Riyadh menambahkan, lokasi kejadian perkara berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Buol, termasuk kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah Kecamatan Paleleh.
[RED | Framenews.id]









