Framenews.id, Buol – Meski sudah menerima surat penugasan dari DPP Golkar. Dua Kader Bacalon partai beringin Kabupaten Buol harus bergerilya untuk memperoleh rekomendasi dari partai lain sebagai tiket maju menjadi Bacalon dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol.
Keduanya terpaksa harus mendaftarkan diri di partai lain untuk memenuhi ambang batas syarat parpol mengusung Bacalon (berkoalisi) karena Golkar hanya mampu menghasilkan dua kursi di pemilihan legislatif DPRD Buol pada 14 Februari lalu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat minimal 20 persen jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mengingat jumlah kursi di DPRD Kabupaten Buol sebanyak 25 kursi, maka syarat minimal bagi setiap Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengajukan Calon adalah 5 kursi.
Kedua calon partai beringin itu adalah, Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Buol, H Abdullah Batalipu dan Ketum PB IKIB yang juga kader Golkar di DPD I Provinsi Sulteng, Syamsudin R Kuntuamas.
Terhadap syarat ambang batas tersebut, keduanya kini tengah bergerilya dari partai satu ke partai lainnya untuk memperoleh surat rekomendasi melalui penjaringan sebagai tiket Bacalon di Pilkada serentak 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya DPP partai Golkar mengeluarkan daftar penugasan bakal calon untuk mengikuti Pilkada di Provinsi Sulteng. Di Buol, tercatat ada tiga nama yakni, Syamsudin R Kuntuamas, H Abdullah Batalipu dan Wahid Tarim.
Wahid Tarim sendiri meski sudah melakukan pemasangan baliho jauh sebelumnya, namun hingga kini belum tampak terlihat mendaftar di sejumlah partai yang ada di Kabupaten Buol.
RIF