BuolHukum

Drama Eksekusi di Buol: Terpidana Perkebunan Menolak, Jaksa Lakukan Upaya Paksa

×

Drama Eksekusi di Buol: Terpidana Perkebunan Menolak, Jaksa Lakukan Upaya Paksa

Sebarkan artikel ini

BUOL, Framenews.Id – Suasana sempat tegang saat pelaksanaan eksekusi terhadap Mada Yunus, terpidana kasus Tindak Pidana Perkebunan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol pada Rabu, 5 November 2025. Pasalnya, terpidana sempat menolak menjalani hukuman dan melakukan perlawanan terhadap jaksa eksekutor sebelum akhirnya dibawa secara paksa ke Lapas Kelas III Leok.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol menyatakan bahwa Mada Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan usaha perkebunan tanpa izin di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palu dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah memanggil terpidana secara patut sebanyak dua kali. Namun, pada kedua kesempatan itu, terpidana tetap menolak menjalani putusan pengadilan.

“Pada panggilan ketiga tanggal 5 November 2025, yang bersangkutan kembali menolak dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena itu, kami melakukan upaya paksa untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Arbin Nu’man.

Tim eksekutor Kejari Buol bersama aparat kepolisian kemudian mengamankan terpidana dan membawanya menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Leok untuk menjalani pidana sesuai amar putusan.

Menurut Arbin, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Buol dalam menegakkan hukum dengan tegas, profesional, dan transparan.

“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Ini merupakan tanggung jawab institusi kejaksaan dalam menegakkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Buol menegaskan akan terus menjalankan fungsinya secara objektif, berintegritas, dan berlandaskan supremasi hukum dalam setiap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buol.

[ RED | Framenews.id ]

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID