Buol, Framenews.id – DPRD Kabupaten Buol menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Jumat (26/9/2025).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda, laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir bupati, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo melalui Sekretaris Daerah, Dadang Hanggi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, kritik, dan saran yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, hal itu merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan APBD 2025 ini disusun dengan tetap mengedepankan peningkatan pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanganan stunting, serta mendukung program makanan bergizi gratis sebagai prioritas nasional dan daerah,” ujar Dadang saat membacakan pendapat akhir bupati.
Ia menegaskan, Pemkab Buol berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengendalikan belanja agar lebih efisien, menindaklanjuti rekomendasi DPRD, serta memastikan program prioritas di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan optimal.
Sesuai ketentuan, Ranperda APBD-P 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan persetujuan ini, kami berharap pelaksanaan anggaran dapat berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Buol,” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buol, yang turut dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.
RED