banner 325x300
Buol

Ahli Ungkap Skema Sawit Menjerat Petani di Sidang Kasus Mada Yunus

×

Ahli Ungkap Skema Sawit Menjerat Petani di Sidang Kasus Mada Yunus

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Sidang kasus kriminalisasi terhadap Mada Yunus, petani plasma sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Buol, Selasa (8/6/2025).

Dalam sidang ke-14 ini, kuasa hukum menghadirkan Sri Palupi, peneliti Institute for Ecosoc Rights, sebagai saksi ahli.

Advertisement
banner 325x300
Scroll untuk lanjut membaca

Palupi memaparkan bahwa tata kelola industri sawit nasional sangat bermasalah.

Ia menyoroti tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan, dan abainya kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.

“Hanya 36 persen kebun sawit yang izinnya lengkap. Bahkan 2,5 juta hektare dikelola tanpa HGU,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut kemitraan sawit justru merugikan petani.

“Masyarakat serahkan lahan, tapi tidak tahu kapan dapat hasil. Yang untung hanya perusahaan,” tegasnya.

Ia menyebut skema Revitalisasi Perkebunan sebagai sumber utama konflik sawit di Buol.

Data yang dipaparkan menyebutkan 67 persen konflik agraria sepanjang 2024 dipicu oleh ekspansi sawit, dengan ratusan petani dikriminalisasi.

Palupi menyebut aksi blokade lahan sebagai bentuk perlawanan rakyat, bukan tindakan kriminal.

“Itu senjata kaum lemah,” katanya, mengutip James Scott.

Kuasa hukum Mada menyatakan, tindakan kliennya merupakan bentuk protes atas pengelolaan sawit oleh PT HIP yang merugikan petani. Bahkan, pasal yang dijadikan dasar dakwaan terhadap Mada telah dibatalkan MK melalui Putusan No. 35/PUU-XV/2017.

Skema bagi hasil dalam kemitraan pun dinilai timpang. Petani hanya menerima 30 persen, sementara perusahaan 70 persen

“Petani menanggung utang dan risiko, tapi tidak diberi kendali atas kebun,” tegas Palupi.

Sementara itu, Seny dari Forum Petani Plasma Buol menyebut kasus ini sarat rekayasa.

“Semua bukti tidak mengarah ke Mada. Bahkan barang bukti yang diajukan bukan milik Mada,” katanya.

Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum, di mana laporan petani tak kunjung diproses, sementara kasus terhadap Mada dipercepat.

“Ini bukti hukum lebih berpihak ke perusahaan,” ujarnya.

RED

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID