banner 325x300
Buol

59 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN di Buol Ditangani Pemkab Sepanjang 2025

×

59 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN di Buol Ditangani Pemkab Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menyatakan langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Advertisement
banner 325x300
Scroll untuk lanjut membaca

“Pemerintah daerah terus berbenah menuju good and clean governance, yaitu pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi publik,” ujar Bowo sapaan Bupati Buol ini, Rabu (24/9/2025) dilansir dari laman resmi Pemkab Buol https://webs.buolkab.go.id

Bupati Risharyudi berharap, dengan adanya transparansi informasi ini, seluruh ASN di Kabupaten Buol dapat meningkatkan disiplin, dedikasi, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Data dari BKPSDM Kabupaten Buol mencatat, dari Januari hingga September 2025, total 59 kasus pelanggaran ditangani Tim Penegakkan Disiplin ASN. Dari jumlah tersebut, 32 kasus telah selesai diproses dan 27 kasus masih dalam tahap penyelesaian.

Untuk kasus pelanggaran disiplin berjumlah 23 kasus. Dari jumlah itu, 17 kasus telah diselesaikan, sementara 6 kasus masih diproses.

Selain itu, terdapat 10 kasus terkait kode etik, di mana 3 kasus telah selesai dan 7 kasus masih dalam penanganan.

Namun, kasus yang paling banyak ditangani adalah gugatan perceraian, yakni 26 kasus. Sebanyak 12 kasus diantaranya sudah selesai, dan 14 kasus masih dalam proses.

Dari 32 kasus yang telah selesai, 20 di antaranya telah diberikan sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda. Sanksi terberat diberikan kepada 7 ASN, berupa pemberhentian dari ASN sebanyak 3 orang, dengan 2 diantaranya pensiun, pemberhentian dari jabatan sebanyak 3 orang, dan penurunan jabatan 1 orang.

Selain itu, sanksi tingkat sedang diberikan kepada 4 ASN, meliputi penurunan pangkat 2 orang, penundaan kenaikan pangkat 1 orang, dan penundaan kenaikan gaji 1 orang.

Untuk pelanggaran ringan, 9 ASN telah menerima sanksi berupa: pernyataan tidak puas 3 orang, teguran tertulis 4 orang dan teguran lisan 2 orang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Asrarudin menegaskan, bahwa penegakan disiplin tidak semata bertujuan menghukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan.

“Selain penjatuhan sanksi, BKPSDM secara rutin melaksanakan pembinaan preventif melalui sosialisasi peraturan disiplin ASN, pembekalan etika birokrasi, serta penguatan pengawasan melekat oleh pimpinan unit kerja,” ujarnya.

Hal ini kata Asrarudin bertujuan agar kedepan pelanggaran disiplin semakin berkurang, karena ASN akan semakin sadar bahwa kedisiplinan adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.*

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID